jpnn.com, DEPOK - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama belum bersedia berkomentar banyak terkait dugaan adanya ancaman pembunuhan yang diterima kliennya saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Selasa (9/5) lalu.
Menurut Kuasa Hukum Ahok, Teguh Samudera, pihaknya perlu mempelajari secara detail terlebih dahulu informasi tersebut, sebelum kemudian mengambil sikap.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Ungkit Penahanan Ahok di Rutan Cipinang
"Kami belum lihat videonya (dugaan ancaman pembunuhan,red) jadi belum bisa berkomentar. Nanti akan kami cek, kami kelarin dulu memori banding, jadi satu-satu," ucap Teguh di depan Markas Komando (Mako) Brimob Kelapadua, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/5).
Pandangan senada juga dikemukakan kuasa hukum lainnya Sirra Prayuna. Tim kuasa hukum, katanya, akan meminta penjelasan kepada pihak Rutan Cipinang dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
BACA JUGA: Bacalah, Kabar Terbaru Kondisi Ahok di Rumah Tahanan
"Pasti kami akan meminta penjelasan komprehensif, apakah kemungkinan ada ancaman itu atau tidak. Prinsip dasarnya setiap tahanan harus dilindungi," kata Sirra.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, salah satu alasan pemindahan Ahok dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob Polri Kelapa Dua Depok, karena adanya ancaman pembunuhan.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Bercerita, Olahraganya Bergelantungan di Sel Rutan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Tertarik Berpolitik Lagi, Ahok Ingin Berbisnis
Redaktur & Reporter : Ken Girsang