jpnn.com - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap kukuh pada sikapnya yang telah dituangkan dalam eksepsi yang disampaikan sebelumnya, pada persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq tidak bisa didakwa lantaran telah membayar denda administrasi.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq Diadang Polisi, Terlibat Adu Mulut dan Nyaris Bentrok
Hal ini disampaikan oleh Aziz, usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3).
"Secara prinsip di eksepsi kami sampaikan seperti itu," kata Aziz.
BACA JUGA: Habib Rizieq Tiba, Disambut Suara dari Mobil Raisa
Lebih lanjut, Aziz mengatakan pihaknya akan memberikan pernyataan di dalam persidangan terkait tanggapan dari JPU.
Dia juga menilai tanggapan dari JPU memberatkan bagi terdakwa.
BACA JUGA: Gerak Cepat Densus 88, Hasilnya Mencengangkan, Ngeri Banget
"Itu tugasnya jaksa karena memberatkan terdakwa," lanjutnya.
Sidang lanjutan dengan digelar pada Selasa (30/3), dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi yang disampaikan terdakwa.
Pria kelahiran 7 Januari 1983 itu juga mengatakan meski sempat dihalangi oleh pihak kepolisian, persidangan tetap berjalan lancar.
" kami agak terlambat, tetapi kemudian langsung dimulai tanggapan eksepsi kami oleh jaksa," ucap Aziz Yanuar. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Kenny Kurnia Putra