jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (30/3).
Sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa digelar secara offline.
BACA JUGA: Respons PA 212 soal Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Singgung Sidang Habib Rizieq
Dari pantauan JPNN.com, terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di pengadilan sekitar puku 08.15 menggunakan mobil tahanan dan dikawal oleh personel Brimob.
Setelah mobil tahanan memasuki pengadilan, pihak kepolisian melalui mobil Pengurai Massa (Raisa) mengimbau agar masyarakat termasuk awak media untuk menjaga protokol kesehatan.
BACA JUGA: Mahfud MD Merespons Pernyataan Habib Rizieq, Kalimatnya Tegas
Selain itu, personel gabungan TNI-Polri bersiaga di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengamankan sidang dengan terdakwa HRS.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang dengan perkara nomor 221, 222 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, 226 kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Gerak Cepat Densus 88, Hasilnya Mencengangkan, Ngeri Banget
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra