Usai Menjambret Tas Tauke Cabai, Kakak-Adik Ini Kaget Saat Lihat Isinya

Selasa, 04 Agustus 2020 – 22:39 WIB
Kakak-adik yang diamankan Jatanras Polda Sumsel. Keduanya menggasak tas yang berisi uang Rp65 juta. Foto : edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Septian Adriansyah, 27, dan Soni Setiawan, 20, kakak adik ini ditangkap polisi usai menjambret tas berisi uang Rp65 juta milik tauke cabai, Yulia, 63, Selasa (4/8).

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku tak menyangka tas korban berisi uang tunai Rp65 juta. Mereka merasa kaget bercampur rasa senang bahkan mengucapkan syukur saat melihat uang tersebut.

BACA JUGA: Bocah tak Pulang, Saat Ditemukan Kondisinya Memprihatinkan, Pelakunya Ternyata 3 Ekor Anjing Herder

“Pas tahu isinya duit banyak kami senang tetapi sempat kaget Pak. Duit itu langsung dimasukan dalam kantong plastik. Tas diletakkan di rumah. Duit itu belum dihitung,” ujar tersangka Soni.

Warga Jl Kemas Rindo, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang ini mengaku diajak kakaknya dan dapat bagian Rp5 juta.

BACA JUGA: Bocah Perempuan yang Tewas Terbakar Itu Ternyata Korban Pembunuhan Sadis, Begini Kronologinya

“Duitnya belikan motor second Pak. Sisanya untuk beli makanan dan susu anak aku yang masih kecil,” aku tersangka Soni lagi.

Saat aksinya, Rabu (22/7/2020) siang di Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Soni bersama temannya sedang duduk di pinggir jalan.

BACA JUGA: Benda Angkasa yang Jatuh Menghantam Rumah Warga Ditawar Rp200 Juta

“Aku diajak kakak Septian. Katanya ikut saja, karena aku gak ada kerja. Baru sekali inilah menjambret,” timpalnya.

Sedangkan tersangka Septian saat beraksi mengaku mereka berempat mengendarai dua sepeda motor. Dan sudah membuntuti korban sejak dari perumahan OPI Jakabaring.

“Aku yang bawa motor, dan aku yang mengajaknya. Korban kami pepet dan langsung tarik tas,” ujarnya.

Kepada polisi, tersangka Septian mengaku sudah dua kali melakukan aksi jambret.

“Yang pertama di Jakabaring, Pak. Ini yang kedua dapat duit Rp65 juta sama Hp. Aku ngambil Rp 42 juta, adek aku kasih Rp 5 juta. Sisanya sama Isep dan Pemong (DPO) karena Isep dan Pemong tidak tahu duit yang kami dapat Rp65 juta,” katanya.

Selain untuk membeli peralatan rumah tangga, uang hasil jambret itu dipakai untuk membayar sekolah anaknya dan kebutuhan sehari-hari.

Keduanya diringkus anggota Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (3/8/2020) malam saat berada di Jl Pangeran Ratu, Jakabaring Palembang.

Saat akan diamankan, kedua pelaku mencoba melarikan diri. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kaki kedua tersangka.

“Dalam catatan kepolisian, pelaku pernah melakukan aksi jambret di Jl GHA Bastari dengan korbannya juga seorang perempuan,” kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH didampingi Kanit IV Kompol Zainuri SH.

Hingga saat ini, kedua pelaku masih dimintai keterangan untuk pengembangan kasusnya.

BACA JUGA: Anak Umur 13 Tahun Dicabuli, Hamil dan Melahirkan, Tetangga Gak Ada yang Tahu, Pelakunya Ternyata

“Jika melihat dari barang bukti belasan tas wanita milik korban ini, diduga kuat pelaku merupakan spesialis jambret dan sudah sering menjambret dengan modus menarik tas korban langsung,” terang Suryadi.(dho)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler