jpnn.com, MEDAN - AKG, 29, warga Jalan Periuk Gg Subur Medan Petisah, ditangkap polisi di halaman Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumut pada 26 Desember 2020 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan tersangka ditangkap terkait kasus pencurian ponsel milik pacarnya.
BACA JUGA: Istri Melahirkan di Jakarta, Angga Pulang ke Pontianak Menumpang Sriwijaya Air SJ182
Irwansyah membeberkan kronologi penangkapan tersebut, yakni berawal pada Minggu, (6/12/2020) sekira pukul 17.50 WIB, pelaku menelpon korban via telegram dengan maksud ingin bertemu di Jalan Pabrik Tenun Medan depan RS Royal Prima Medan, sehubungan pelaku hendak kembali atau berangkat ke Bali.
Diketahui, pelaku adalah mantan pacar korban yang saat ini datang ke Medan, sehubungan orang tua pelaku sakit.
Pada pukul 19.00 WIB, pelaku dan korban bertemu kemudian masuk ke dalam mobil milik korban, selanjutnya pelaku meminta agar hubungan keduanya tetap terjalin namun korban mengatakan bahwa korban sudah berkeluarga.
BACA JUGA: Rion Yogatama Berada di Pesawat SJ182, Istri: Dia Dialihkan dari Nam ke Sriwijaya Air
Selanjutnya, korban meletakkan satu buah HP Samsung Galaxy A80 miliknya di Dashboard Mobil kemudian korban dan pelaku terlibat pembicaraan dan ketika korban hendak mengambil Hp korban melihat Hp miliknya sudah tidak ada di dashboard dan menyuruh korban mencari di bawah dashboard mobil.
“Pada saat korban mencari hp tersebut, pelaku kemudian keluar dari mobil dan melarikan diri dengan membawa HP milik korban. Merasa dirugikan dan tidak senang atas perbuatan pelaku, akhirnya korban membuat pengaduan ke polsek Medan Baru,” ujarnya.
BACA JUGA: Lihat Baik-baik, Ini Tampang Penjambret Pendeta Iwan K Sinulingga
Mendapat laporan korban, terang Irwansyah, unit reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan akhirnya tersangka dapat diamankan.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa HP milik korban Samsung A 80 dan 1 HP Xiaomi milik pelaku.
BACA JUGA: Tiga Oknum Polisi Digerebek Warga, Kasusnya Bikin Malu Polri
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di polsek Medan Baru guna pengembangan selanjutnya dan kepada pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” pungkasnya. (mag-1/sumutpos.co)
Redaktur & Reporter : Budi