Usai Nikahkan Anak, Mantan Dewan Ditangkap

Jumat, 25 November 2011 – 10:23 WIB

DONGGALA- Mantan anggota DPRD Donggala Andi Malik Mappiase, terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Donggala tahun 1999-2004, ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) DonggalaAndi Malik ditangkap setelah selama 3 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Donggala.

Menurut Jaksa Evan Satria SH, penangkapan terhadap mantan Ketua DPC PPP Donggala itu terjadi pada Senin (21/11) malam lalu

BACA JUGA: Polisi Khusus Buru Penembak di Freeport

Menariknya, Andi Malik ditangkap usai mendampingi resepsi pernikahan anaknya di Swiss Belhotel
Kini mantan politisi itu harus menjalani ketetapan Mahkamah Agung (MA), yakni dipenjara selama empat tahun

BACA JUGA: Di Pemko, Delapan Pendemo Diamankan



"Tersangka, memang sudah DPO kurang lebih tiga tahun
Keberadaannya di Palu berdasarkan informasi, kami ketahui sudah beberapa hari sebelum resepsi

BACA JUGA: Gubernur Curigai Ulah Provokator Luar

Hanya kami memilih, lebih baik menangkapnya setelah usai menjalankan prosesi pernikahan anaknya yang cewek, " kata Evan yang juga ketua tim penangkapan terhadap Andi Malik Mappiase.

Dengan ditangkapnya Andi Malik Mappiase, berarti Kejari Donggala masih mencari satu orang lagi, yakni I Ketut Mardika yang kini masih DPO.

Sekadar diketahui, seluruh anggota panitia anggaran (Panggar) DPRD Donggala periode 1999-2004, menjadi tersangka kasus korupsi APBD Donggala tahun 1999-2004 senilai Rp5,2 miliarOleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, anggota panggar ini dibagi menjadi beberapa paket tersangka.

Untuk Andi Malik Mappiase masuk paket II, bersama Burhan Lamangkona (alm), I Ketut Mardika (DPO).
Saat menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu para terdakwa paket II ini dituntut 4 tahun penjara oleh jaksaJaksa penuntut juga menuntut mereka untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp132 juta.

Dalam proses hukum selanjutnya, mereka divonis 1 tahun penjaraPara terpidana kompak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi SultengTahun 2006, Pengadilan Tinggi menguatkan tuntutan jaksa dengan mengeluarkan vonis banding 4 tahun penjara.

Para terpidana tak puas sehingga mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA)Tahun 2009, di luar dugaan MA mengeluarkan putusan 4 tahun penjara untuk terpidana paket II iniSayangnya mereka tak menjalani putusan MA itu, sehingga jaksa harus memasukkan Andi Malik Mappiase dan I Ketut Mardika dalam daftar pecarian orang (DPO).(cdy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Baru Naik Jika UMK Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler