Usai Periksa Sekretaris MA, KPK Gelar Perkara

Senin, 30 Mei 2016 – 14:11 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara usai memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.

Nurhadi hari ini kembali diperiksa sebagai saksi suap pendaftaran peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Sanusi: Semua Sudah Saya Buka

Menurut Agus, sejauh ini belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus suap yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan KPK itu.

"Selalu nanti anak-anak (penyidik), kalau sudah lengkap ekspos ke kami (pimpinan)," kata Agus usai sebuah acara di Lembaga Ketahanan Nasional, di Jakarta, Senin (30/5).

BACA JUGA: Novanto Percayakan Ketua Harian Pada Nurdin Halid

Pihaknya akan mengambil langkah lanjutan setelah mendapatkan pemaparan dari penyidik. "Lalu kami akan mengambil langkah-langkah," ujar Agus.

Seperti diketahui, Nurhadi sudah dilarang bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini.

BACA JUGA: Papa Novanto: Kami Ingin Kerja Kerja Kerja

Saat menggeledah kediaman Nurhadi, di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, penyidik menemukan duit Rp 1,7 miliar. Saat ini asal muasal uang itu tengah diperiksa anak buah Agus. Penyidik antikorupsi baru menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan pengusaha Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... RESMI! Inilah Nama Kepengurusan Partai Golkar Era Novanto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler