Usai Pernikahan Dibatalkan, Muzdalifah Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 26 September 2017 – 23:06 WIB
Muzdalifah. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Meski telah dibatalkan pernikahannya, perseteruan Muzdalifah dengan Khairil Anwar kembali memanas. 

Kali ini Khairil Anwar balik melaporkan Muzdalifah ke Polda Metro Jaya pada Selasa (26/9) atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. 

BACA JUGA: Muzdalifah Kapok Berhubungan dengan Pria Model Begini

Pria yang diketahui sebagai penjual beras itu menuduh Muzdifah melanggar Pasal 310, 311 KUHP jo Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Mengetahui hal tersebut, Muzdalifah justru heran. Janda Nassar KDI ini merasa tak pernah melakukan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan Khairil Anwar.

BACA JUGA: Seperti ini Kriteria Laki-laki yang Diwaspadai Muzdalifah

"Laporin apa ya? Kira-kira Muzda pernah ngomong yang mencemarkan nama baik (dia) enggak di media? Coba lihat lagi dan disimak lagi, karena Muzdalifah tidak pernah mau ikut campur urusan orang," kata Muzdalifah, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (26/9).

Ibu 5 anak itu pun enggan menanggapi kasus yang dilaporkan mantan suaminya tersebut. Dia mengatakan ingin menata hatinya setelah kembali gagal berumah tangga.(mg7/jpnn)

BACA JUGA: Muzadalifah Pilih Menjanda Ketimbang Dipoligami

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjanda Lagi, Muzdalifah: Alhamdulillah Doa Saya Dikabulkan


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler