jpnn.com, TRENGGALEK - Bayu Setiawan, 23, warga Desa Ngadisuko dan M. Riyan , 20, warga Desa/Kecamatan Durenan, harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Durenan, Trenggalek, Jatim.
Dua pemuda itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Durenan karena diduga menganiaya empat anak di bawah umur di wilayah Desa Pandenan.
BACA JUGA: Terekam CCTV Masuk Tempat Dugem, Pak Kapolres Terancam Sanksi Ganda
Berdasar informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, peristiwa tersebut terjadi tengah malam.
Saat itu keempat korban -MFA, 16, dan AR, 17, warga Desa Pandean; KAM, 16, warga Desa Kendalrejo; serta AMB, 14, warga Desa Pakis- berada di lokasi untuk menunggu kedatangan beberapa rekannya.
BACA JUGA: Kapolres Simalungun Cekoki Warga dengan Miras, Pengamat: Harus Ditindak Tegas
Namun, sekitar 30 menit berselang, datanglah kedua pelaku yang terpengaruh minuman keras di wilayah tersebut.
''Ketika sampai di lokasi, pelaku langsung mengucapkan kata-kata dalam bahasa Jawa yang intinya menantang keempat korban untuk berkelahi. Sebab, tidak ada alasan empat orang tidak berani melawan dua orang saja,'' ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman yang diwakili Kasubbaghumas Iptu Supadi.
BACA JUGA: Direktur Polri Watch Desak Poldasu Segera Evaluasi Kapolres Simalungun
Dia menambahkan, tantangan pelaku tidak dihiraukan keempat korban dengan tidak membalas ucapan tersebut.
Hal itulah yang membuat amarah pelaku memuncak. Para pelaku langsung menghampiri salah seorang korban, KAM, yang posisinya paling dekat dan langsung memukulnya.
Melihat hal itu, ketiga rekan korban berusaha membantu KAM hingga terjadi pemukulan terhadap mereka secara silih berganti.
''Setelah memukul, pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motornya ke barat. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,'' jelasnya. (jaz/and/c22/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolres Simalungun Akhirnya Diperiksa Propam Terkait Warga Dicekoki Miras
Redaktur & Reporter : Natalia