jpnn.com, MEDAN - Direktur Polri Watch, Abdul Salam Karim mendesak Polda Sumut segera mengevaluasi Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan.
Sebab, perbuatan Kapolres Liberty yang diduga mencekoki seorang warga dengan miras dianggap melanggar kode etik.
BACA JUGA: Kapolres Simalungun Akhirnya Diperiksa Propam Terkait Warga Dicekoki Miras
Bahkan, sebagai seorang perwira menengah Polri, dia telah memberi contoh tidak baik kepada masyarakat.
Karenanya, Kapoldasu diminta bersikap tegas terkait hal itu.
BACA JUGA: Heboh Video Pria Mirip Kapolres Cekoki Warga dengan Miras
Direktur Polri Watch, Abdul Salam Karim menilai, evaluasi terhadap AKBP M Liberty Panjaitan harus dilakukan.
“Hal itu tidak boleh. Polisi tidak boleh masuk tempat hiburan malam sembarangan. Apalagi itu Kapolres. Kalau personel TNI-Polri akan masuk tempat hiburan malam itu harus disertai surat tugas, dalam tugas menyamar misalnya. Anggota saja bisa ditindak kalau tempat hiburan malam tanpa alasan, ini Kapolres pula,” kata Abdul Salam Karim alias Haji Salum kepada Sumut Pos, tadi malam.
BACA JUGA: Sabudin Bersimbah Darah, Siapa Pelakunya?
Disebut Karim, tak sepantasnya seorang Kapolres bersikap demikian. Dia berharap, Kapolda Sumut melakukan evaluasi atas jabatan yang diemban AKBP Liberty Panjaitan sebagai pucuk pimpinan Polri di Kabupaten Simalungun.
“Masih banyak perwira Polisi lain yang berkompeten. Nggak boleh dibiarkan hal seperti itu. Kapoldasu harus memberikan sikap tegas,” sebutnya.
Salum mengaku terkejut mendengar pengakuan Liberty. “Mau teman atau bukan, tetap apa yang dilakukan Liberty dengan berada di tempat hiburan malam, sudah sangat menyalahi kode etik,” tegasnya.(dvs/adz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolsek Kejar Petasan, Dapatnya Pesta Miras
Redaktur & Reporter : Budi