TANJUNGPINANG -Salah seorang mahasiswa Perguruan Tinggi (PT) Tanjungpinang, digrebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang saat gelar razia asusila bersama personel TNI dan kepolisian, di Kost J"Costha, depan Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sukaberenang, Kamis (18/7).
Pasangan mesum tersebut, J, seorang mahasiswa dan B seorang pelayan cafe Dahlia, tidak berkutik saat Satpol PP mendatangi kosannya. Ketika pintu kamar digedor petugas, B dalam keadaan setengah bugil terkejut melihat petugas berpakaian seragam di depan pintu.
Sedangkan J dalam keadaan tidur terperanjat ketika petugas yang membangunkan tidurnya. Kemudian pasangan mesum tersebut digiring ke kantor Satpol PP.
Menurut pengakuan pasangan mesum, J dirinya mendatangi B berniat syahur bersama. "Pukul 3.00 dini hari, saya mendatangi kosan B. Kami sahur bersama," katanya.
Tapi setelah sahur, J tak kuasa menahan nafsunya pada B. Sehingga terjadilah hubungan intim layaknya suami istri.
"Kami melakukan atas sama suka. Saat itu hanya sekali saya melakukan hubungan intim tersebut," tukasnya.
Selain itu, ada tiga wanita yang ikut terjaring razia, karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketiga wanita itu dijaraing ditempat berbeda, Dua orang di kos Marita, Sukaberenang dan satu lagi di wisma Tanjung, depan Pasar Raya 21.
Menariknya, pengakuan wanita yang terjaring di wisama Tanjung mengaku KTP tersebut, bukan tidak ada tetapi sebagai jaminan barang gadaiannya pada koperasi batak.
Sementara, Kepala Bagian Penegakan Perundang-undangan Satpol PP, Firdaus, mengatakan bersalah karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan perda no 8 tahun 2005, tentang ketertiban, keindahan dan kebersihan (K3).
"Kami sudah menyuruh mereka untuk membuat surat pernyataan. Setelah itu kami suruh mereka pulang. Ini hanya sekedar pembinaan dulu," katanya.(cr6)
Pasangan mesum tersebut, J, seorang mahasiswa dan B seorang pelayan cafe Dahlia, tidak berkutik saat Satpol PP mendatangi kosannya. Ketika pintu kamar digedor petugas, B dalam keadaan setengah bugil terkejut melihat petugas berpakaian seragam di depan pintu.
Sedangkan J dalam keadaan tidur terperanjat ketika petugas yang membangunkan tidurnya. Kemudian pasangan mesum tersebut digiring ke kantor Satpol PP.
Menurut pengakuan pasangan mesum, J dirinya mendatangi B berniat syahur bersama. "Pukul 3.00 dini hari, saya mendatangi kosan B. Kami sahur bersama," katanya.
Tapi setelah sahur, J tak kuasa menahan nafsunya pada B. Sehingga terjadilah hubungan intim layaknya suami istri.
"Kami melakukan atas sama suka. Saat itu hanya sekali saya melakukan hubungan intim tersebut," tukasnya.
Selain itu, ada tiga wanita yang ikut terjaring razia, karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketiga wanita itu dijaraing ditempat berbeda, Dua orang di kos Marita, Sukaberenang dan satu lagi di wisma Tanjung, depan Pasar Raya 21.
Menariknya, pengakuan wanita yang terjaring di wisama Tanjung mengaku KTP tersebut, bukan tidak ada tetapi sebagai jaminan barang gadaiannya pada koperasi batak.
Sementara, Kepala Bagian Penegakan Perundang-undangan Satpol PP, Firdaus, mengatakan bersalah karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan perda no 8 tahun 2005, tentang ketertiban, keindahan dan kebersihan (K3).
"Kami sudah menyuruh mereka untuk membuat surat pernyataan. Setelah itu kami suruh mereka pulang. Ini hanya sekedar pembinaan dulu," katanya.(cr6)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikah Berantakan Lantaran Pil Koplo
Redaktur : Tim Redaksi