Usai Sahur On The Road, Egi jadi Korban Begal

Jumat, 24 Mei 2019 – 13:08 WIB
Begal tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Egi Septian (24) menjadi korban begal di Jalan Sejahtera, Sukajadi, Kota Bandung, pada 19 Mei 2019 lalu. Egi dibegal usai melakukan sahur on the road, di kawasan Dago, bersama dengan rekan-rekannya.

Kapolsek Sukajadi Kompol Christiaty Leo Dima menjelaskan kasus begal ini berhasil diungkap dan diamankan dua pelaku.

BACA JUGA: Ini Tantangan Terberat Saat Puasa Bagi Andika Babang Tamvan

“Kronologisnya korban dipepet oleh dua orang yang menggunakan motor jenis matic, kemudian korban dipukul oleh pelaku menggunakan tongkat,” jelas Kapolsek Sukajadi, Jumat (24/5).

Kompol Christiaty menambahkan,  korban lalu terjatuh dan motor berserta barang korban lainnya di rampas pelaku.

BACA JUGA: Waspadai 5 Gangguan Kesehatan Ini Saat Bulan Puasa

Saat korban tak sadarkan diri, pelaku langsung melarikan diri. Korban ditemukan warga yang langsung dibawa untuk diberikan penanganan medis.

BACA JUGA: Geng Motor di Depok Kian Brutal, Lima Remaja Disabet Senjata Tajam

BACA JUGA: Begal Beraksi di Setu, Nekat Masuk ke Wilayah Perumahan

Setelah menerima informasi tentang kejadian pembegalan itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian serta menyambangi korban.

Berbekal dari keterangan saksi di lokasi kejadian dan keterangan korban, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tim reskim Polsek Sukajadi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Deden A Yani melakukan pencarian terhadap pelaku.

Polisi kemudian mendapati informasi jika motor korban didapat di wilayah Sukajadi.

Dari situ polisi lakukan pengecekan dan mendapati motor korban. Beberapa warga sempat melihat ada dua orang yang menyimpan motor tersebut.

Polisi kembali lakukan penyisiran dan alhasil berhasil membekuk kedua pelaku.

Keduanya diamankan di tempat persembunyiannya, yang berada tak jauh dari ditemukannya motor korban.

Mereka bersembunyi di salah satu rumah pelaku. Kedua pelaku ini berinisial RM (27) serta AI (22).

“Mereka merupakan anggota dari kelompok GBR. Pengakuannya mereka baru sekali ini beraksi, namun kami tengah dalami keterangannya,” katanya.

Bersamaan dengan penangkapan, petugas menemukan barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih berpelat nomor D 6234 AAP yang digunakan pelaku, motor milik korban yaitu satu unit Yamaha Vixion warba hitam berpelat nomor D 3245 ST.

Uang tunai Rp2.150.000, satu buah ponsel milik korban, satu dompet, serta satu tongkat yang digunakan untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.(arf/pojokjabar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Begal Ditangkap di Terminal Kayuringin


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler