Usai Sidang, Aulia Kesuma Diteriaki Keluarga Korban dengan Sebutan Pembunuh

Senin, 10 Februari 2020 – 20:23 WIB
Terdakwa Aulia Kesuma menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kalvin di Ruang HR Purwanto S Gandasubrata, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Aulia merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan suaminya yakni Edi Candra alias Pupung Sadili, 54, dan anak tirinya M. Adi Pradana, 23.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Istri Bunuh Suami pun Menangis di Depan Hakim

Sidang digelar pukul 17.00 WIB dan dipimpin Hakim Ketua Yosdi. Arif Nugroho, paman dari Adi Pradana, tidak kuasa menahan emosi setelah berakhirnya sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan untuk kedua terdakwa.

Beberapa kali, Arif meneriaki Aulia dengan sebutan pembunuh ketika wanita berusia 45 tahun itu berjalan menuju ruang sel tahanan PN Jaksel.

BACA JUGA: Mayat dalam Karung Itu Ternyata Siti Khairunnisa, Pembunuhnya Ternyata Seorang Perempuan

"Dasar kamu pembunuh," teriak Arif Nugroho setelah persidangan, Senin.

Di sisi lain, Aulia tampak bergeming dengan teriakan Arif. Wanita asal Lampung itu terus berjalan dengan menunduk menuju ruang tahanan setelah berakhirnya sidang.

BACA JUGA: JPU Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana, Aulia Terancam Hukuman Mati

Sebagai informasi, Aulia merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri yakni Edi Candra alias Pupung Sadili, 54, dan anak tirinya sendiri yakni M. Adi Pradana, 23.

Dalam sidang di PN Jaksel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Aulia Kesuma dengan Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jeratan pasal tersebut membuat Aulia terancam pidana mati.

Disinggung soal dakwaan jaksa, Arif merasa sudah tepat. Ia merasa jaksa menerapkan keadilan dalam mendakwa Aulia.

"Ya, jelas, nyawa bayar nyawa," tuturnya.

Ke depan, Arif bakal terus mengawal persidangan dengan terdakwa Aulia ini. Ia berharap, proses hukum bisa berjalan cepat dengan hukuman setimpal untuk terdakwa.

BACA JUGA: Tak Kuasa Menahan Nafsu, Pemuda Ini Perkosa Nenek 51 Tahun

"Ya, kami ikuti oleh proses hukum saja, supaya berjalan dengan baik, yang jelas kami keluarga sangat terpukul. Kami dari keluarga berharap pelaku diberi hukuman yang setimpal," beber dia.(mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler