MEDAN - Tidak terima diadili, Briptu Idran Ismi (39) melawan. Anggota Direktorat Narkoba Poldasu yang didakwa dalam kasus pemerasan, penyekapan, dan pencurian kekerasan itu, mengamuk serta kembali menyeret nama atasannya.
"Ini daftar tangkap lepas yang dilakukan Dir Narkoba," teriak Idran Ismi di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin (19/5).
Ismi memperlihatkan selembar kertas berisi daftar tangkapan polisi, seperti yang sebelumnya dia serahkan ke POSMETRO MEDAN (Grup JPNN). Disebutkan dia, ada 141 kasus narkotika yang ditanganinya. Tapi, tersangka dan orang-orang yang terlibat, akhirnya dilepas oleh atasannya.
"Sampaikan sama Kapoldasu (Kapolda Sumatera Utara), saya kecewa. Saya memberantas narkoba tapi saya dizalimi," ujar Ismi.
Aroma protes sudah terjadi saat sidang berlangsung. Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Salim Nasution membacakan dakwaan, Ismi meminta JPU tidak membacakan isi dakwaan, namun cukup hanya dugaan pelanggaran pasal.
"Karena kondisi psikologis terdakwa, kami bermohon kepada ketua menjelis agar isi dakwaan tidak dibacakan, langsung saja ke isi dakawaan," pinta Mahmud Irsyad Lubis, penasihat hukum Idran Ismi.
Majelis hakim yang dipimpin Martua Sagala memenuhi permintaan terdakwa dan penasihat hukumnya. Selanjutnya, jaksa membacakan dugaan pelanggaran pasal. Dari salinan dakwaan, Ismi bersama Sihol Ridwan Butar Butar (29), Robby Febrian (28), Soripada Pane (47), Jan Viktor bednego H Tambunan (26) dan Yuda Pratama (27) melakukan tindak pidana penyekapan, pemerasan, dan pencurian dengan kekerasan.
Kasus itu berawal tanggal 22 Februari 2014 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, mereka menggerebek saksi korban Iqbal, Hartono, dan kawan-kawannya di hotel Tersesia Jalan Jendral Soedirman Tanjung Balai terkait kasus kepemilikan narkoba. Ismi dan Kalid meminta uang tebusan kepada Hartono. Kemudian Hartono menghubungi keluarganya untuk memberikan uang sebesar Rp 75 juta. Kemudian Hartono bersama dua rekannya dilepas.
Di hari yang sama, Iqbal dan kawan-kawan dibawa ke Hotel Halay Inn di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Iqbal dipukuli terdakwa Ismi saat dipaksa membaca surat berisi "bahwa saksi pernah ditangkap polisi atas nama Idran Ismi anggota Dir Narkoba Polda Sumut karena kasus dugaan kepemilikan narkoba tanpa izin, namun saksi dilepas karena memberikan sejumlah uang kepada oknum petinggi Polda Sumut."
Pernyataan Iqbal itu direkam Ismi dengan menggunakan ponsel. Atas tindakan itu, Ismi dan temannya didakwa melanggar pasal 328 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pasal 365 ayat (2) ke-2 dan pasal 368 (1) KUHPidana junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sidang akan kembali digelar Senin (26/5) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai persidangan, Briptu Ismi menginjak-injak pakaian dinas Narcoti's Police yang dikenakannya saat bertugas sebagai unit Satnarkoba. Baju tersebut juga digunakannya untuk mengelap lantai ruangan tanahanan jaksa dengan seragam itu.
"Dengan pakaian dinas ini (Narcoti's police) saya sudah menangkap 141 kasus narkoba, namun seluruhnya tanpa melewati persidangan," kesal Ismi seraya mengatakan ucapan makian yang ditujukan kepada pihak Polres Siantar.
Menanggapi pernyataan-pernyataan terdakwa Ismi, Kapolres Siantar AKBP Slamet Loesiono sewaktu dikonfirmasi di ruang Kasubag Humas mengatakan, soal penyidikan rekayasa seperti yang diungkapkan Ismi Kapolres menegaskan kalau polisi merekayasa tidak mungkin jaksa mau menerima.
"Kita sudah berusaha secara profesional menjalankan tugas dalam penyidikan Ismi dan kawan-kawan," ujar Kapolres.
Mengenai tudingan-tudingan lain, Kapolres mengatakan, kalau namanya tersangka, mau diam saja boleh, dan biacara apa saja juga boleh. Terpenting bagaimana seorang penyidik dapat membuktikannya.
"Mengenai tudingan, itu urusan dia (Ismi), karena seoarang tersangka mempunyai hak yang sama untuk berkata apa," jelas Kapolres seraya mengatakan, alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara ini sudah dipenuhi seluruhnya.
BACA JUGA: Usai Lapor Polisi, Dianiaya Lagi oleh Suami
Menanggapi aksi protes Briptu Idran Ismi saat mengikuti persidangan di PN Siantar, Dirres Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga H Panjaitan menyebut mantan anggotanya itu sok hebat.
Dikatakannya, tindakan tersebut sepatutnya tidak dilakukan Ismi. Pasalnya, Ismi sudah di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) di tahun 2001 silam. "Jadi, aksinya itu sudah menunjukkan dia sok hebat. Padahal dia sudah di PTDH sejak tahun 2001 silam," ucapnya sembari menunjukkan surat PTDH Ismi.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan sangat terkejut ketika mengetahui kalau Ismi telah di PTDH sejak tahun 2001 silam. Sebab, hingga saat ini gaji Ismi tetap keluar seperti biasa. "Heran juga saya. Ini berkas saya kumpuli dalam waktu 5 bulan terakhir. Makanya saya terkejut ketika mengetahui kalau dia sudah di PTDH," ungkapnya.
Kemudian, Toga mengatakan, sejak tahun 1997 hingga tahun 2001 silam Ismi telah terlibat 7 kasus. Dan hampir semuanya merupakan kasus pencurian dengan tindak kekerasan (curas). "Ditambah lagi di tahun 2013 hingga saat ini ada 10 laporan mengenai dia yang sudah saya terima berkasnya," ujarnya.
Dirinya menduga, ada permainan mafia dalam penanganan PTDH Ismi. Pasalnya, hingga saat ini juga Ismi tetap menggunakan pakaian Polri. "Saya menduga, ada mafia yang main dalam penanganan dirinya di PTDH," ungkap perwira berpangkat melati 3 dipundaknya ini.
Saat disinggung, dar mana dirinya mendapatkan berkas-berkas tersebut, Toga enggan memberitahu. "Ada lah. Tapi inilah kenyataannya, sudah dipecat dari tahun 2001 tapi dia masih saja bertugas hingga saat ini. Heran saya. Dan ini semua sudah saya laporkan ke Mabes Polri," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Heru Prakoso mengatakan, dirinya akan mengecek hal itu. "Bisa saja dia kemarin lakukan banding, dan dia menang. Makanya dia tidak dipecat. Tapi nanti kita cek lagi," ucapnya singkat. (ind/bd)
BACA JUGA: Iseng Ngajak Kencan, Pria Tegap Dirampok Bencong
BACA JUGA: Kesal Istri tak Mau Bikin Kopi, Mertua Dihabisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Truk Semen Ditangkap Edarkan Ganja
Redaktur : Tim Redaksi