Usia 26 Tahun, Tarif Rp 150 Ribu Sekali Begituan

Jumat, 19 Mei 2017 – 16:37 WIB
SUASANA PENGGEREBEKAN - Razia Satpol PP di eks lokalisasi Pembatuan kembali mendapat tangkapan. Seorang PSK berusia 26 tahun. Ia mengaku sudah dua bulan melayani para pria hidung belang. Foto Syarafuddin/Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BANJAR BARU - Satpol PP Banjarbaru kembali menangkap pekerja seks komersial (PSK) di eks Lokalisasi Pembatuan, Rabu (17/5).

PSK yang tertangkap adalah SH (26). Wanita asal Malang itu mengaku ditipu oleh kenalannya.

BACA JUGA: Pemda Mau Menutup Lokalisasi, Mbak Putri dan Wati Jadi Begini

Awalnya, dia diajak untuk bekerja sebagai pramusaji di kafe. Namun, dia malah dijadikan PSK.

"Saya sudah dua bulan di sini. Seingat saya sudah 15 kali melayani laki-laki," kata SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (18/5).

BACA JUGA: Derita Anak Lihat Ibunya Sering Begituan dengan Pelanggan

SH mengaku memasang tarif Rp 150 ribu untuk sekali berkencan.

Dia menyisihkan Rp 25 ribu untuk membayar sewa kamar.

BACA JUGA: Duh Gusti, PSK Begituan dengan Pelanggan di Depan Anaknya

"Dia tertangkap berkat informasi intelijen kawan-kawan di lapangan," jelas Penyidik PNS Satpol PP Banjarbaru Yanto Hidayat.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banjarbaru Muhammad Bahrin mengatakan, SH akhirnya dijatuhi vonis satu bulan penjara dengan tiga bulan percobaan.

Artinya, dalam waktu tiga bulan ke depan SH bakal dipenjara selama satu bulan tanpa persidangan jika kembali menjajakan diri.

Putusan hakim ini terbilang baru. Selama ini, PSK, mumcikari atau lelaki hidung belang yang disidang di PN Banjarbaru selalu dijatuhi vonis denda.

"Pertimbangan hakim, ini, kan, menjelang bulan Ramadan. Kasihan juga," kata Bahrin. (fud/ema)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm... Warung Kopi Tapi Ada Alat Kontrasepsi dan Kasur


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler