jpnn.com, GARUT - DD, kakek berusia 60 tahun ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Tersangka DD terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Suami di Penjara, Istri Malah Berbuat Asusila dengan PIL di Rumah, Digerebek Warga
"Kami terima laporan dan terduga pelaku ada di wilayah Cisurupan, langsung diterjunkan tim untuk menangkap pelaku," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP M Devi Farsawan kepada wartawan di Garut, Sabtu (31/10).
Ia menuturkan, tersangka inisial DD sudah lama mengenal korban, sedangkan perbuatan asusilanya itu dilakukan di rumah pelaku akhir September 2020.
BACA JUGA: Korban Investasi Bodong di Cianjur Wajib Baca Ini, Polisi Kebobolan?
Aksi tersangka itu, katanya, dilakukan dengan modus minta dipijat, kemudian diberi uang hingga akhirnya melakukan perbuatan asusila yang membuat korban mengadu ke orang tuanya.
Polisi yang mendapat pengaduan dari warga itu langsung bertindak cepat dan menangkap pelaku dan langsung dibawa ke markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Setelah kami periksa, tersangka mengakui perbuatannya itu," katanya.
Ia mengungkapkan pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan itu. Meski begitu polisi akan terus mendalami karena dikhawatirkan ada korban lainnya.
Akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Polres Garut untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.
Tersangka dijerat Pasal 76 E juncto 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan asusila terhadap sejenis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti