jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Untuk pelamar PPPK, usianya boleh di atas 35. Sedang untuk CPNS, tetap dibatasi maksimal usia 35 tahun.
"Kalau melamar CPNS usia maksimalnya 35 tahun, PPPK tidak. Di atas 35 tahun pun bisa asalkan punya kompetensi," ungkap Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Senin (5/5).
BACA JUGA: SDA Galang Dukungan untuk Prabowo, Romy Anggap Dinamika Biasa
Dijelaskannya, untuk menjadi PPPK harus dites seperti CPNS. Tes menjadi syarat utama karena sistim penerimaan ASN kini bukan lagi single track tapi double track.
"Jalurnya ada dua, jadi silakan yang mau pilih jalur PPPK atau CPNS. Keduanya sama-sama harus lewat tes karena tunjangan yang diterima sama. PPPK juga mendapatkan pensiun yang dimasukkan dalam sistim jaminan sosial nasional," terangnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: UN SMP Kacau Gara-gara Efek Jokowi
BACA JUGA: UN SMP Hari Pertama Ribet, Banyak Soal Diralat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Bu Pur Ikut Urus Kontrak Multiyears Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi