Seminggu Ditahan, Jibril Positif Tersangka

Senin, 31 Agustus 2009 – 15:05 WIB
JAKARTA- Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menegaskan Mohammad Jibril akan resmi berstatus sebagai tersangka kasus teroris setelah ditahan selama 7 hari“Insya Allah berdasarkan undang-undang, setelah tujuh hari kami akan tetapkan sebagai tersangka tentunya,” kata Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin, (31/8).

Lebih lanjut dikatakan Kapolri, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan anak laki-laki dari Abu Jibril

BACA JUGA: Pemudik Diperkirakan 16 Juta Orang

Pemeriksaan itu masih terkait dugaan keterlibatan pemilik dan pendiri situs media Arrahmah.com dalam aksi ledakan di hotel JW Marriott dan Ritz Carlton pada (17/7) lalu


“Prinsipnya sedang dalam pemeriksaan oleh tim, jadi ditunggu saja hasilnya setelah semua memang sudah seharusnya dipublikasikan,” katanya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror menduga Mohammad Jibril terkait masalah pendanaan dalam kasus ledakan bom bunuh diri yang menewaskan sembilan orang dan melukai 55 di dua hotel mewah bilangan Mega Kuningan Jakarta Selatan itu

BACA JUGA: Dikuasai Swasta, Bulog tak Berdaya

BACA JUGA: Harga Raskin akan Dinaikkan

Mohammad Jibril sendiri ditangkap pihak kepolsian dua jam setelah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2050, 24 Persen Jakarta Terendam Permanen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler