JAKARTA--Tawaran menarik diberikan kepada para pejabat struktural. Bagi yang ingin pindah ke jabatan fungsional, masa pensiunnya bisa diperpanjang hingga 60 tahun.
"Jadi kalau menurut aturan batas usia pensiun (BUP) itu 56 tahun, nah untuk jabatan fungsional bisa lebih panjang empat tahun lagi," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Selasa (11/6).
Hanya saja untuk perpanjangan BUP itu, tidak semua pejabat fungsional bisa memperolehnya. Ada syarat yang harus dilewati oleh pejabat tersebut. Salah satunya harus lulus tes kompetensi yang dilakukan tiap tahun.
"Setiap pejabat fungsional akan selalu dites untuk mengukur kemampuannya apakah layak diperpanjang BUP-nya. Kalau tidak layak kompetensi lagi, yang bersangkutan langsung dipensiunkan atau tidak diperpanjang masa tugasnya," terangnya.
Perpanjangan BUP bagi jabatan fungsional sudah diatur dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengalihan jabatan struktural ke fungsional merupakan salah satu amanat reformasi birokrasi.
Saat ini hampir semua instansi pusat telah melakukan perampingan jabatan struktural eselon tiga dan empat. Bahkan untuk jabatan eselon satu dan dua pun sudah dilakukan.
"Untuk daerah terutama yang menjadi pilot project reformasi birokrasi, perampingan jabatan struktural sudah harus dilakukan," tegasnya.
Sementara Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto mengatakan, BUP bagi PNS kelompok administrasi tetap 56 tahun. Untuk pejabat eselon dua (pimpinan tinggi madya) 58 tahun, dan eselon satu (pimpinan tinggi tingkat utama) 60 tahun.
"Untuk jabatan fungsional tertentu seperti peneliti, guru, dosen, jaksa, hakim tetap 60 tahun BUP-nya," tandasnya. (Esy/jpnn)
"Jadi kalau menurut aturan batas usia pensiun (BUP) itu 56 tahun, nah untuk jabatan fungsional bisa lebih panjang empat tahun lagi," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Selasa (11/6).
Hanya saja untuk perpanjangan BUP itu, tidak semua pejabat fungsional bisa memperolehnya. Ada syarat yang harus dilewati oleh pejabat tersebut. Salah satunya harus lulus tes kompetensi yang dilakukan tiap tahun.
"Setiap pejabat fungsional akan selalu dites untuk mengukur kemampuannya apakah layak diperpanjang BUP-nya. Kalau tidak layak kompetensi lagi, yang bersangkutan langsung dipensiunkan atau tidak diperpanjang masa tugasnya," terangnya.
Perpanjangan BUP bagi jabatan fungsional sudah diatur dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengalihan jabatan struktural ke fungsional merupakan salah satu amanat reformasi birokrasi.
Saat ini hampir semua instansi pusat telah melakukan perampingan jabatan struktural eselon tiga dan empat. Bahkan untuk jabatan eselon satu dan dua pun sudah dilakukan.
"Untuk daerah terutama yang menjadi pilot project reformasi birokrasi, perampingan jabatan struktural sudah harus dilakukan," tegasnya.
Sementara Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto mengatakan, BUP bagi PNS kelompok administrasi tetap 56 tahun. Untuk pejabat eselon dua (pimpinan tinggi madya) 58 tahun, dan eselon satu (pimpinan tinggi tingkat utama) 60 tahun.
"Untuk jabatan fungsional tertentu seperti peneliti, guru, dosen, jaksa, hakim tetap 60 tahun BUP-nya," tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Kasus Simulator Mengaku Ditekan Penyidik
Redaktur : Tim Redaksi