jpnn.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan, hingga sejauh ini belum ada proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad saat berdakwah di Bali, pekan lalu. Orang nomor 1 di Polri itu menyatakan, sejauh ini belum ada laporan resmi ke polisi dari pihak yang dirugikan dalam insiden pengusiran terhadap pendakwah asal Riau tersebut.
“Belum ada laporan,” kata Tito ditemui di Mabes Polri, Selasa (12/12).
BACA JUGA: Pak Tito Naikkan Pangkat 10 Kombes Jadi Brigjen
Menurutnya, polisi baru bisa bekerja bila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Namun, bila belum ada laporan maka polisi tak bisa berbuat apa-apa.
Sebelumnya Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan, pihaknya sangat menyesalkan kejadian yang menimpa Ustaz Abdul Somad saat berceramah di Bali. Semestinya, kata Zainut, hal itu tidak perlu terjadi jika semua pihak mengedepankan semangat musyawarah, persaudaraan, dan toleransi.
BACA JUGA: Panglima TNI Minta Izin Kapolri Salat di Kantor Polsek
"Apa pun alasannya tindakan sekelompok orang tersebut tidak dibenarkan karena melanggar hak asasi dan termasuk bentuk persekusi yang dilarang oleh undang-undang," kata Zainut.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Semoga Persekusi ke Ustaz Abdul Somad Tak Merusak Citra Bali
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Pangan Kantongi Identitas Mafia Perusak Harga
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan