Ustaz Abdul Somad Ditolak PGN, Polri: Ormas kok Melarang

Kamis, 26 Juli 2018 – 06:03 WIB
Ustaz Abdul Somad. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri bersikap tegas menyikapi munculnya surat Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) meminta agar Ustaz Abdul Somad (UAS) tidak diberikan izin berceramah di Pedurungan, Mijen, Semarang, Jateng.

Polri menyatakan bahwa Ormas tidak memiliki kewenangan melarang sebuah acara atau kedatangan seseorang.

BACA JUGA: 3 Poin Surat Patriot Garuda Nusantara Tolak Abdul Somad

Menanggapi surat tersebut, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal menjelaskan bahwa siapapun yang mengeluarkan surat itu diperbolehkan. Namun, belum tentu memiliki kekuatan hukum yang tetap.

”Masa ada ormas kok melarang, yang bisa melarang atas nama undang-undang institusi pemerintah, seperti Polri,” terangnya, Rabu (25/7).

BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Ditolak Lagi, Ini Reaksi Polri

Ormas tidak bisa melakukan tindakan-tindakan seperti kepolisian. Apalagi, berupaya menggunakan kekuatan memaksa. ”Ada contohnya, waktu Ramadan lalu, tidak boleh ada sweeping. Merampas sesuatu untuk berhenti itu tidak boleh, melanggar hak asasi manusia (HAM) ITU,” ujarnya.

BACA JUGA: Fadli Zon Syok Berat Gara-gara Fahri Dukung Jokowi? Ngawur

Menurutnya, saat ini Polda Jawa Tengah telah mengambil tindakan untuk menjembatani sejumlah pihak. Agar semua pihak bisa menciptakan keamanan yang kondusif. ”Tentunya, jelang tabligh akbar dengan penceramah UAS,” paparnya.

Bahkan, bila ormas tetap tidak mengurungkan niat maka, Polri akan siap menegakkan hukum bila terjadi tindak pidana. ”Kalau ada tindakan fisik, kami lihat ada tidak pidananya,” papar jenderal berbintang satu tersebut.

BACA jUGA: 3 Poin Surat Patriot Garuda Nusantara Tolak Abdul Somad

Sebelumnya, Ustaz Abdul Somad sempat beberapa kali menjadi korban persekusi, salah satunya waktu akan ceramah di Bali beberapa waktu lalu. Larangan untuk berceramah itu membuat masyarakat terbelah pendapatnya. (idr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz Abdul Somad Dukung Jokowi 2 Periode, Nanti dulu!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler