Ustaz Gondrong Pengganda Uang Juga Dijerat UU Perlindungan Anak

Rabu, 24 Maret 2021 – 01:34 WIB
Herman atau Ustaz Gondrong (kanan), pria yang viral di media sosial karena aksi penggandaan uang saat di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi telah menetapkan pelaku penggandaan uang di Bekasi, Jawa Barat, Herman atau Ustaz Gondrong sebagai tersangka.

Selain dijerat tindak pidana penipuan, Ustaz Gondrong juga dikenakan Undang-undang perlindungan anak. Ia diketahui melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Wanita Paruh Baya Pesan Es Teh di Rumah Makan Padang, Ternyata Cuma Modus

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan Herman dijerat Undang-undang Perlindungan Anak setelah laporan dari pihak keluarga istri sirinya berinisial NT, 18.

"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan, karena saat menikahi, pelaku menjanjikan orang tua korban (NT) akan membayarkan utang-utang korban serta membelikan tanah dan membangunnya. Namun, sampai saat ini tidak terealisasi. Saat dinikahi pelaku, NT masih berusia 15 tahun," kata Hendra dalam keterangannya, Selasa (23/3).

BACA JUGA: Susanto Diciduk Polisi Sehari Setelah Menikah dengan Seorang Janda, Oh Ternyata

Hendra menambahkan, atas laporan tersebut, Herman dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Hendra.

BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Terkait Kasus Ustaz Gondrong Pelaku Penggandaan Uang

Diketahui, Herman juga dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Herman dijerat pasal penipuan karena telah mempertontonkan aksi penggandaan uang yang ternyata hanya trik sulap. Uang yang digunakan Herman juga tidak asli alias palsu. 

"(Polisi) menerapkan pasal 378 dalam kasus ini. (Kasus) juga akan kami kembangkan temuan-temuan, seperti nanti apabila (ada) uang palsu (lainnya), ada KTP palsu dengan identitas berbeda," ujar Hendra.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di daerah Babelan, Kabupaten Bekasi viral di media sosial usai diduga bisa menggandakan uang.

Video itu dibuat pada awal Maret 2021 dan viral di media sosial sejak 14 Maret 2021.

Berdasarkan video yang viral di media sosial, tampak seorang pria berambut panjang dan mengenakan kopiah duduk bersila di depan sejumlah orang.

Kemudian, pria tersebut membuka kotak kecil berwarna abu-abu dan mengambil suatu benda hitam di dalamnya.

Benda itu dibungkus dengan dua lembar kertas dan dimasukkan ke dalam kotak besar berwarna hitam.

Lalu, pria itu membuka kotak lainnya yang berbentuk persegi panjang. Pria itu menunjukkan benda seperti boneka yang diambil dari dalam kotak persegi panjang itu.

Pria tersebut kembali mengambil benda hitam yang terbungkus kertas dan memasukannya ke dalam kotak abu-abu. Adapun kertas kembali dimasukkan ke kotak hitam.

Selanjutnya, pria itu memain-mainkan sebuah kantong plastik hitam. Terdapar asap yang keluar dari kantong plastik tersebut.

Beberapa saat kemudian, pria itu membuka kotak hitam. Lalu, lembaran uang Rp 100 ribu dalam jumlah banyak ada di dalam kotak tersebut.

BACA JUGA: Aliyawati Tewas Mengenaskan di Pantai Pasir Putih, Pelaku Ternyata Suami Sendiri

Pria itu mengeluarkan uang tersebut dan menebarnya di sekitar kotak. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler