jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian menambah jerat untuk Herman alias Uztaz Gondrong yang sebelumnya menjadi tersangka penipuan.
Warga Babelan, Bekasi, Jawa Barat, yang sebelumnya viral karena menggandakan uang itu juga disangka menikahi bocah.
BACA JUGA: Beraksi Pura-pura Menggandakan Uang, Ustaz Gondrong Dikenakan Pasal Penipuan
Saat ini istri Herman, NT, baru berusia 18 tahun. Keduanya menikah pada 2017.
"Kami tetapkan Saudara H tersangka menikahi anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (23/3).
BACA JUGA: 2 Minggu Terakhir Ini Ustaz Gondrong Kedatangan Tamu 200 Orang Per Hari
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, polisi menjerat Herman dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Polisi juga masih menyidik Ustaz Gondrong dalam kasus penipuan. Menurut Yusri, ada indikasi penipuan bermodus penggandan uang.
BACA JUGA: Trik Ustaz Gondrong Menggandakan Uang, Jangan Ditiru
"Kami mengharapkan mudah-mudahan yang pernah menjadi korban (Uztaz Herman) segera melapor," tutup Yusri.(cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama