Beraksi Pura-pura Menggandakan Uang, Ustaz Gondrong Dikenakan Pasal Penipuan

Selasa, 23 Maret 2021 – 18:55 WIB
Herman atau Ustaz Gondrong (kanan), yang viral karena aksi penggandaan uang saat di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Pria bernama Herman atau Ustaz Gondrong yang viral di media sosial karena aksi menggandakan uang, dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, Herman dijerat pasal penipuan karena telah mempertontonkan aksi penggandaan uang yang ternyata hanya trik sulap.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jangan Anggap Habib Rizieq Bengal! Hal Ini Coreng Muka Jokowi, Komjen Agus Siapkan Bukti

Hendra menambahkan, uang yang digunakan Herman juga tidak asli alias palsu. 

"(Polisi) menerapkan pasal 378 dalam kasus ini. Kami akan kembangkan temuan-temuan, seperti nanti apabila (ada) uang palsu (lainnya), ada KTP palsu dengan identitas berbeda," kata Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (23/3).

BACA JUGA: Ternyata Ini Motivasi Ustaz Gondrong Menggandakan Uang

Hendra menjelaskan, aksi penggandaan uang itu dilakukan Herman agar dia terlihat seakan-akan sakti di depan tamu-tamunya.

Herman juga dikenal sebagai tukang pijat dan penjual benda-benda antik yang bersifat mistik.

BACA JUGA: Modus Bisa Gandakan Uang, Warga Wonosobo Tipu Korban Rp100 Juta

"Kotak ini alat-alat sulap yang dia beli di sekitar Tambun. Triknya juga trik sulap. Tujuannya untuk mengelabui orang lain kalau dia punya kesaktian," ujar Hendra.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di daerah Babelan, Kabupaten Bekasi viral di media sosial setelah mengeklaim bisa menggandakan uang.

Video itu dibuat pada awal Maret 2021 dan mulai viral di media sosial sejak 14 Maret 2021.

Berdasarkan video yang viral di media sosial, tampak seorang pria berambut panjang dan memakai kopiah duduk bersila di depan sejumlah orang.

Pria tersebut membuka kotak kecil berwarna abu-abu dan mengambil suatu benda hitam di dalamnya.

Benda itu dibungkus dengan dua lembar kertas dan dimasukkan ke dalam kotak besar berwarna hitam.

Lalu, pria itu membuka kotak lainnya yang berbentuk persegi panjang. Pria itu menunjukkan benda seperti boneka yang diambil dari dalam kotak persegi panjang itu.

Pria tersebut kembali mengambil benda hitam yang terbungkus kertas dan memasukannya ke dalam kotak abu-abu. Adapun kertas kembali dimasukkan ke kotak hitam.

Selanjutnya, pria itu memain-mainkan sebuah kantong plastik hitam. Terdapar asap yang keluar dari kantong plastik tersebut.

Beberapa saat kemudian, pria itu membuka kotak hitam. Lalu, lembaran uang Rp 100 ribu dalam jumlah banyak ada di dalam kotak tersebut.

Pria itu mengeluarkan uang tersebut dan menebarnya di sekitar kotak. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler