Ustaz HNW Minta DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Bank Makanan

Sabtu, 16 Juli 2022 – 17:49 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Bank Makanan. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkhawatirkan dampak Covid-19 dan ekses resesi ekonomi global terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat. 

Dia berharap DPR dan pemerintah membuat berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah itu. Setidaknya mengurangi ekses-ekses negatif. 

BACA JUGA: HNW Beberkan Alasan RUU Bank Makanan Penting Masuk Prolegnas Prioritas 2022

DPR dan pemerintah diminta segera membahas dan mengundangkan rancangan undang-undang (RUU) yang membantu masyarakat rentan. Salah satunya ialah RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial yang masuk Program Legislasi Nasional DPR.

Pernyataan itu disampaikan pria yang akrab disapa HNW ini saat memberikan sambutan dalam Seminar terkait Bank Makanan yang diselenggarakan oleh FoodCycle Indonesia di Jakarta, Jumat (15/7). 

BACA JUGA: Antisipasi Dampak Covid-19, HNW Minta DPR Prioritas Membahas RUU Bank Makanan

HNW mengatakan Indonesia harus bersiap terhadap segala kemungkinan dari dampak pandemi Covid maupun resesi global tersebut. 

Kondisi perekonomian Indonesia cukup terpukul dengan pandemi Covid-19 yang menghasilkan jumlah warga miskin yang makin banyak. 

BACA JUGA: Google Sediakan 5 Program Pelatihan dan Beasiswa untuk Lulusan Baru

Kondisi ini diharapkan dapat terbantu dengan kehadiran RUU Bank Makanan untuk kesejahteraan sosial yang memang diinisiasi untuk membantu fakir miskin.

Bank makanan merupakan organisasi yang dikelola masyarakat yang mengumpulkan makanan layak konsumsi yang berlebih (surplus food) dari restoran, toko retail, hotel, dan industri makanan. 

Lalu, mereka menyalurkannya kepada warga yang membutuhkan. Kegiatan ini menangani dua persoalan sekaligus, yakni kemubaziran pangan yang mengkhawatirkan di Indonesia dan membantu masyarakat rentan terhadap akses makanan.

“Kami mendukung kegiatan bank makanan ini. Termasuk kegiatan edukasi kepada masyarakat untuk tidak mubazir mengelola makanan,” ujarnya.

Menurut Ustaz Hidayat, ada beberapa poin penting yang diatur dalam RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial yang diprakarsainya sebagai anggota komisi VIII DPR RI yang juga membidangi masalah sosial. 

Pertama, memberikan payung hukum legalitas dari kegiatan dan lembaga bank makanan karena masih ada kekosongan hukum. 

Kedua, sebagai upaya mendorong restoran, kafe, hotel, dan toko retail untuk tidak membuang makanan layak konsumsi. Makanan yang dimaksud masih layak untuk dikonsumsi.

“Salah satu cara yang dihadirkan adalah memberikan insentif atau reward kepada mereka apabila mendonasikan makanan berlebih tersebut melalui bank makanan yang kemudian didistribusikan kepada rakyat yang membutuhkan,” ujarnya.

Ketiga, dukungan berupa imunitas terbatas bagi para donor makanan dan relawan bank makanan. 

Keempat, menghadirkan dukungan pemerintah pusat maupun daerah terhadap organisasi bank makanan yang bermunculan di Indonesia, seperti pengakuan legalitas, penyediaan gudang makanan, dan transportasi distribusi makanan.

Di Malaysia dan Amerika Serikat (AS), ada regulasi soal bank makanan. Di Indonesia, RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial yang diprakarsai HNW masih tahap ditetapkan ke dalam Prolegnas 2020-2024. 

Diharapkan, dengan suksesnya kegiatan bank makanan beserta regulasinya, akan mengoreksi kemubaziran pangan di Indonesia. 

Indonesia pernah disebut sebagai negara peringkat kedua dalam kemubaziran pangan. Setiap tahun, diperkirakan, terdapat 13 juta ton makanan yang mubazir pada 2016. 

Angka tersebut dapat memberikan makanan kepada 11 persen populasi Indonesia. Data terakhir, pada 2022, nilai makanan yang mubazir di Indonesia senilai Rp 300 triliun.

“Demi kesejahteraan dan keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia yang memerlukan bantuan pangan, seharusnya RUU ini segera disepakati dan diundangkan oleh DPR dan pemerintah,” kata HNW. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler