Ustaz Ini Cabuli Bocah di Dalam Masjid, Lihat Tuh Mukanya

Selasa, 13 September 2016 – 18:39 WIB
ZA (tengah). Foto: Kaltim Post

jpnn.com - KUKAR – ZA benar-benar bejat. Sebagai guru mengaji, pria 35 tahun itu semestinya mengajarkan hal-hal baik pada anak didiknya. Namun, yang dilakukan ZA justru bertolak belakang.

Dia malah melakukan perbuatan tak senonoh pada muridnya. Ironisnya, perbuatan tak terpuji itu dilakukan di dalam masjid. ZA pun akhirnya diciduk petugas Polsek Muara Badak.

BACA JUGA: Konyooool! Ambil SS Kok di Kantor Pos, Ketangkep Deh

Pelaku ditangkap saat akan pulang ke kampungnya di Sulawesi, Kamis (8/9) sekitar pukul 21.10 Wita.

Saat itu, guru ngaji di salah satu masjid di Kecamatan Muara Badak itu sudah berada di Bandara Internasional Sepinggan. ZA bersama istri dan anaknya yang masih balita.

BACA JUGA: Panik! Teror Bom Hebohkan Pasar Sukaramai

Namun, langkahnya terhenti. Aparat dari Polsek Muara Badak sudah menunggunya. ZA akhirnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan. Meski ZA sempat berkilah, polisi tetap menjebloskannya ke tahanan.

“Saat ini sudah ditahan di Polres Bontang,” kata Kapolsek Muara Badak AKP Winaryo dikutip Kaltim Post (JPNN Group), Senin (12/9).

BACA JUGA: Hormat Grak! Polda Lampung Naik Kelas ke Tipe A

Menurut Winaryo, penangkapan ZA terkait dugaan pelecehan yang dialami HK (11) pada 7 September. Saat itu, ZA meminta HK tetap tinggal di masjid. Sementara teman-teman ZA disuruh pulang.

Alasannya, korban masih belum lancar mengaji. HK pun tetap tinggal. Nyatanya itu hanya modus tersangka.

“Di salah satu ruangan masjid, tersangka mencabuli korban. Setelah itu, dia berpesan agar korban tidak menceritakan kepada teman-temannya,” papar Winaryo.

Setelah kejadian itu, HK tidak mau lagi pergi mengaji. HK juga meminta pindah mengaji pada orang tuanya.  Hal ini mengundang kecurigaan dari orang tua korban.

Alangkah kagetnya orang tua HK ketika mendengar pengakuan sang anak. “Ibu korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polsek Muara Badak,” katanya.

Kini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena dianggap melanggar UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami meminta agar orang tua lebih berhati-hati dan selalu mengawasi perkembangan anak-anak. Terutama yang masih di bawah umur,” tandasnya. (edw/rom/k15/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.957 Guru Honorer di Gorontalo Mendapat Asuransi Jiwa dari Pemprov


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler