Ustaz Lancip Dipanggil Polisi karena Ceramah Kerusuhan 22 Mei

Senin, 10 Juni 2019 – 21:40 WIB
Ustaz Lancip. Foto:

jpnn.com, JAKARTA - Ustaz Lancip dipanggil polisi terkait ceramahnya yang viral di media sosial. Ulama bernama lengkap Ahmad Rifky Umar Said Barayis itu mengaku menjadi saksi mata kerusuhan 21-22 Mei di Tanah Abang, Jakarta.

Ustaz Lancip menyebut Brimob mendatangi markas di Petamburan untuk menembaki orang-orang yang sedang tidur.

BACA JUGA: LSM Desak Lembaga Negara Bentuk TPF Kerusuhan 22 Mei

Ia juga menyebut ada tiga masjid yang dibredel brimob. Bahkan, dia mengatakan ada 60 orang tewas ditembak dan ratusan orang hilang saat kerusuhan 21 dan 22 Mei.

BACA JUGA: Sabar, Besok Pak Wiranto Beberkan Kaitan Demo Rusuh 21-22 Mei dengan Tim Mawar

BACA JUGA: Fahri Hamzah Setuju Usul Gerindra Dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Rusuh 22 Mei

“Ibu tau berapa yang mati sekarang? Hampir 60 orang. Ratusan orang masih hilang. Ponakan saya sampai hari ini belum ketemu,” ucapnya saat mengisi kuliah Subuh di Majelis Al Ihya Bogor, Minggu (2/6/2019).

Ustaz Lancip juga mengatakan melihat perilaku anggota Brimob yang disebut biadab karena menembaki orang yang sedang tertidur di Markas Petamburan.

BACA JUGA: Mantan Kasum TNI Geram Soenarko Digiring Bersalah Atas Dua Kasus

Berkaitan dengan hal tersebut, Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada Ustaz Lancip untuk dimintai klarifikasi pada Senin (10/6/2019).

Dalam salinan surat pemeriksaan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, Ustaz Lancip akan diperiksa terkait perkara dugaan penyebaran berita hoaks.

BACA JUGA: LSM Desak Lembaga Negara Bentuk TPF Kerusuhan 22 Mei

Ustaz Lancip diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 2016.

Ceramah Ustadz Lancip yang dikategorikan hoaks yakni soal penyebutan 60 orang tewas dalam kerusuhan 21 dan 22 Mei. Padahal polisi mencatat hanya 8 orang yang meninggal dunia. (one/ps)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Desak Penegak Hukum Tuntaskan Pengusutan Kerusuhan 22 Mei


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler