Ustaz Maaher Ditangkap Polisi, Ini Barang Bukti yang Disita dari Rumahnya

Kamis, 03 Desember 2020 – 13:49 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ustaz Maaher At-Thuwalibi alias Soni Eranata (28) ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (3/12).

Ustaz Maaher ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.

BACA JUGA: Maaher At-Thuwailibi Ditangkap, Nikita Mirzani: Bravo Polisi Indonesia, Takbir!

Ustaz Maaheer ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial dan melanggar Undang-Undang ITE.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menetapkan Soni Eranata alias Ustasz Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Perseteruan Nikita Mirzani dan Ustaz Maaher, Masih Panas

"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

BACA JUGA: Kabar Ini Membuat Harapan Honorer Tua jadi PNS Melambung Lagi

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Irjen Argo menjelaskan usai ditangkap, tersangka Soni langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," ujar Argo.

Soni alias Ustaz Maheer diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler