jpnn.com, JAKARTA - Di kalangan honorer K2 maupun nonkategori beredar informasi tentang terbitnya surat presiden (surpres) untuk pembahasan revisi UU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan adanya surpres tersebut, berarti Presiden Jokowi setuju dilakukan pembahasan revisi UU ASN secara bersama antara pemerintah dan DPR RI.
BACA JUGA: Sebentar Lagi Punya SK PPPK, Membayangkan Gaji Bulanan seperti PNS
Jika benar Surpres sudah turun, berarti ini untuk yang kedua kalinya. Sebab, pada Februari 2017 Surpres untuk revisi UU ASN juga ada.
Namun, faktanya pembahasan tidak berjalan lantaran pemerintah enggan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
BACA JUGA: Guru Honorer Tua yang Ngotot jadi PNS, Simak Baik-baik Pernyataan Pejabat Kemendikbud
Dan, sampai masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 berakhir, revisi UU ASN tidak berjalan.
Revisi ini kemudian dilanjutkan oleh anggota DPR periode 2019-2024. Namun, prosesnya kembali dari nol.
BACA JUGA: Para Honorer K2Â yang Belum Lulus PPPK, Silakan Catat Pernyataan Bu Titi Ini
Revisi UU ASN lagi-lagi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020.
Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Barat Cecep Kurniadi mengungkapkan, mereka mendapatkan informasi adanya Surpres dari salah satu anggota Komisi X DPR RI.
Kabar itu membawa angin segar karena masih banyak honorer K2 dan nonkategori usia 35 tahun ke atas yang ingin menjadi PNS.
Agar honorer usia di atas 35 tahun bisa diangkat menjadi PNS, jalannya adalah lewat revisi UU ASN, yang diharapkan mengakomodir ketentuan tersebut.
"Syukur alhamdulilah kalau Surpresnya turun. Perjuangan akan terus berlanjut menuju PNS," kata Cecep kepada JPNN.com, Kamis (3/12).
Walaupun begitu, Cecep mengaku akan tetap mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.
Tidak hanya Cecep tetapi juga sejumlah guru honorer K2 yang usianya sudah lanjut.
Sedangkan Korwil PHK2I Jawa Timur Eko Mardiono menegaskan, menolak PPPK dan akan menunggu revisi UU ASN.
Dia yakin UU ASN akan direvisi sehingga honorer K2 tua bisa diangkat PNS.
"Saya tetap konsisten berjuang demi PNS. Tidak ada kebijakan pemerintah yang tidak akan berubah," ujarnya.
Namun, sejumlah anggota DPR RI yang dihubungi tentang kabar Surpres malah mengaku tidak tahu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengungkapkan belum mendapatkan informasi kalau surpresnya sudah terbit.
"Saya belum dapat informasi itu, mungkin Komisi II lebih tahu," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI Hugua yang dihubungi terpisah juga mengatakan hal sama.
Sampai saat ini belum ada informasi tentang turunnya Surpres untuk pembahasan revisi UU ASN.
"Saya belum dapat informasi soal surpresnya. Kalau sudah ada pasti sudah diinformasikan di rapat fraksi PDI Perjuangan. Sebab, setiap undang-undang yang akan dibahas dan jadi prioritas selalu dibahas di fraksi dulu," tandasnya. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad