Ustaz Maaher Meninggal Dunia, Polisi Beber Kronologinya

Selasa, 09 Februari 2021 – 01:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Soni Eranata atau biasa disapa Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia pada Senin (8/2) sekitar pukul 19.00 malam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan informasi tersebut. Ustaz Maaher meninggal karena sakit.

BACA JUGA: Sri Widayu Tewas Dihantam Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram

"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," tutur Argo.

Ia menjelaskan berkas perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan.

BACA JUGA: Pembunuh Wanita Muda yang Tewas Tertusuk Bambu Ditangkap, Motifnya...

"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo saat dihubungi di Jakarta, Senin malam.

Namun, sebelum penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Maaher sempat mengeluh sakit.

BACA JUGA: Tepergok Saat Beraksi, Harun Babak Belur Diamuk Massa Jadi Kayak Begini

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap dia.

Kemudian setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.

Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan, tetapi Maaher tidak mau hingga akhirnya ustaz tersebut mengembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim.

Sebelumnya pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher terkait unggahan ujaran kebencian di akun pribadinya @ustadzmaaher_ di Twitter.

Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.

BACA JUGA: Buka Layanan Main Bertiga, Pasutri Digerebek Saat Menunggu Pelanggan di Hotel

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler