jpnn.com, KAYUAGUNG - Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Ustaz RP, 19, terdakwa kasus pencabulan santri salah pondok pesantren di Kayuagung, Kabupaten OKI.
Selain divonis 7 tahun penjara, Ustaz RP juga didenda Rp 2 miliar, dan subsidair 6 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara.
BACA JUGA: Pemuda yang Tega Membakar Sang Kakak Ditangkap di Asahan
“Terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat 1, 2,4, Jo Pasal 76 huruf E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PRU Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, dan Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 sampai 20 tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, terdakwa belum memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. “Saya mohon keringan yang mulia,” ucap terdakwa.
BACA JUGA: Heboh Video Santri Yatim Dianiaya di Pesantren, Pelakunya Tak Disangka
Sebelumnya, RP ditangkap Satreskrim Polres OKI berdasarkan laporan dari orang tua korban pada Rabu (17/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. RP dijemput di Ponpes tempat dia mengajar.
Modus pelaku dalam melakukan aksinya ialah dengan cara memanggil korban dan seolah-olah santrinya telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung, sehingga harus menerima hukuman.
BACA JUGA: Polisi Periksa Bambang Pamungkas soal Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Hasilnya?
BACA JUGA: Aipda Supri & Bripka Dedi Dapat Penghargaan dari Kapolda, Brigpol As Langsung Dipecat
Setelah itu, para korban disuruh untuk membuka baju dan celana mereka hingga terjadi pencabulan. Kemudian, pelaku membuat video lalu mengancam korban, jika tidak mau video akan dikirim ke pimpinan Ponpes. (*/palpos)
Redaktur & Reporter : Budi