jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pendeportasian Ustaz Abdul Somad merupakan wewenang penuh otoritas Hong Kong.
“Kami tidak dapat campur tangan atau ikut campur. Mereka negara berdaulat," kata Iqbal di Mabes Polri, Selasa (26/12).
BACA JUGA: Abdul Somad Dideportasi, FPI Curiga Ada Permainan Intelijen
Jenderal bintang satu itu menambahkan, pemerintah Indonesia juga memiliki wewenang seperti Hong Kong.
Negara lain, kata Iqbal, juga tidak bisa mengintervensi wewenang pemerintah Indonesia.
BACA JUGA: Top, Sinergi TNI dan Polri Bikin Perayaan Natal Aman Sekali
“Indonesia ketika menjumpai kewenangan tertentu negara lain tidak boleh campur tangan," ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, pihaknya tidak menerima permintaan dari lembaga mana pun terkait pencekalan Ustaz Somad.
BACA JUGA: Abdul Somad Dideportasi, Indonesia Tak Berhak Intervensi
Polri, kata Iqbal, juga tidak memiliki kaitan apa pun perihal pendeportasian Ustaz Somad.
Selain itu, hingga kini, otoritas Hong Kong belum memberi penjelasan terkait insiden tersebut.
"Tidak ada (pemberitahuan). Saya katakan Polri tidak ada kaitan dengan pengembalian Uztaz Somad. Ini adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah Hong Kong," kata Iqbal. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz Abdul Somad Dideportasi, Alasan Masih Misteri
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan