jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah menangkap Ustaz Yahya Waloni di Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (26/8).
Ustaz Yahya Waloni ditangkap atas dugaan penistaan agama. Dia pun telah menyandang status tersangka dan dijerat pasal berlapis.
BACA JUGA: Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Aziz Yanuar Ungkap Hal Mengkhawatirkan
"Yahya Waloni sudah ditangkap hari ini (kemarin, red) oleh Tim dari Mabes Polri. Terima kasih, Tuhan," tulis Ruhut dikutip dari unggahannya di Twitter, Jumat (27/8).
Ruhut telah mengonfirmasi dan mengizinkan JPNN.com mengutip twitnya.
BACA JUGA: Peserta Tes CPNS & PPPK Dapat Fasilitas Swab Antigen, tetapi Bayar Sebegini, Alamak
Eks anggota Komisi III DPR itu juga berterima kasih kepada semua pihak yang berperan dalam penangkapan Ustaz Yahya Waloni.
"Tuhan semoga memberkati siapa pun yang berperan dalam penangkapan penghina TuhanKu Yesus dan Alkitabnya serta Firman yang kami pengikut setianya meyakini sepenuhnya Amin MERDEKA," lanjut Ruhut Sitompul.
BACA JUGA: Begini Gaya Ustaz Yahya Waloni saat Ditangkap Tim Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri telah menangkap Ustaz Yahya Waloni atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama, kemarin.
"Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Jakarta, Jumat (27/8).
Pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 Ayat (2) dan juncto Pasal 45a Ayat (2).
Pasal tersebut mengatur soal penyebaran permusuhan dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Dia juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama (penistaan agama).
"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Muhammad Kece, red)," tutur Rusdi. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam