Ustaz Yahya Waloni Sakit, Brigjen Asep: Saya Sudah Tanda Tangan...

Jumat, 27 Agustus 2021 – 18:39 WIB
Ustaz Yahya Waloni (kanan) saat ini sedang sakit dan dirawat di RS Polri. Foto: potongan video saat Ustaz Yahya Waloni dibawa di Bareskrim Polri Kamis (26/8) malam. (Dok Bareskrim Polri)

jpnn.com, JAKARTA - Penceramah Ustaz Yahya Waloni yang ditangkap Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat ini kondisinya sedang sakit.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama itu dibantarkan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Ustaz Yahya Waloni Dirawat di RS Polri, Sakit Apa? Oh Ternyata

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Yahya Waloni dilarikan ke rumah sakit pada Kamis (27/8) malam, sekitar pukul 22.00 WIB tiba di rumah sakit.

"Tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam," kata Ramadhan.

BACA JUGA: Muhammad Kece & Yahya Waloni Ditangkap, Ruhut Sitompul Ingat UAS

Kombes Ramadhan, status Yahya Waloni sudah ditahan. Namun karena masalah kesehatan, yang bersangkutan dibantarkan ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani perawatan.

"Yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri. Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," ungkap Ramadhan.

BACA JUGA: Rekomendasi PB IDI: Penerima Vaksin Sinovac Januari-April Disuntik Dosis 3

Terpisah, Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Pol Asep Hendra mengatakan tim dokter tengah memberikan perawat medis kepada Yahya Waloni.

"Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Dan juga sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal Insya Allah, yang sakit kami layani dengan baik," kata Asep.

Ustaz Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45a ayat (2), tentang menyebarkan permusuhan, ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Ustaz Yahya Waloni juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama, ancaman hukuman 6 tahun penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler