jpnn.com, LOMBOK UTARA - Masyarakat di kawasan ikon pariwisata Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adendum kontrak PT Gili Trawangan Indah (GTI) dengan Pemerintah Provinsi NTB.
Tokoh masyarakat Gili Trawangan Ustaz Zainul Abdul Hadi menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi itu berisi penolakan terhadap adendum kontrak perusahaan yang diinisiasi Gubernur Zulkieflimansyah.
BACA JUGA: Presiden Jokowi: Pak Menteri, Ini Kenapa Kosong?
"Pak Presiden Joko Widodo yang kami hormati, kami ingin mengadu. Menanggapi sikap Gubernur NTB bahwa masyarakat Gili Trawangan, rakyat Indonesia dengan tegas dan penuh persatuan menolak adendum kontrak PT GTI yang dicanangkan oleh Gubernur NTB," kata Ustaz Zainul, Jumat malam (23/7).
Melalui surat itu, warga menyampaikan permintaan agar pemerintah memutus kontrak PT GTI yang dinilai telah dengan sengaja tidak bertanggung jawab dan ingkar atas tanggung jawabnya.
BACA JUGA: Anggota Dewan Tutup Akses Santri ke Rumah Tahfiz Al Quran dengan Tembok, Lihat Nih
Menurut Ustaz Zainul, warga Gili Trawangan terlalu sering diabaikan. Padahal, leluhur mereka memiliki sejarah panjang dalam membuka lahan yang diabaikan serta membangun kawasan yang ditelantarkan itu hingga menjadi ikon pariwisata internasional.
"Kami menolak keras tuduhan Gubernur NTB sebagai masyarakat dan pengusaha ilegal, karena kami membayar pajak kepada pemerintah," ujarnya menegaskan.
BACA JUGA: Polri Gagalkan Peredaran 6 Ton Sabu-sabu, Sahroni: Bandar Narkoba Memanfaatkan Efek Pandemi
Warga juga meminta Gubernur NTB agar dengan berani berhadapan dengan PT GTI untuk mengutamakan kepentingan rakyatnya, kepentingan NTB, dan kepentingan Indonesia.lo
"Kami masyarakat Gili Trawangan akan berdiri tegak hingga darah mengering di badan. Kami meminta pertolongan dan bantuan kepada Pak Presiden Jokowi karena tampaknya di NTB ini seolah tak ada lagi ruang-ruang tempat kami rakyat Gili Trawangan untuk mengadu," katanya mengutip isi surat tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (10/6/2021 telah digelar penandatanganan berita acara kesepakatan pokok-pokok adendum perjanjian kontrak produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI di Aula Kejati NTB.
Dalam acara penandatanganan itu, Pemprov NTB dihadiri langsung langsung oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Hadir pula Wakil Gubernur Sitti Rohmi Djalillah, Sekda Lalu Gita Ariadi, Kepala Kejati Tomo Sitepu mewakili jaksa pengacara negara (JPN), beserta sejumlah perwakilan pejabat lingkup Forkopimda setempat.
Dalam kontrak PT GTI atas hak kelola usaha pariwisata di atas lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata andalan NTB, yakni Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, menuai polemik berkepanjangan di tengah masyarakat NTB.
Sebab, sejak kontrak itu ditandatangani kerjasamanya pada tahun 1995 hingga berakhir 2026, belum juga memberikan dampak bagi pendapatan daerah. Bahkan, dalam kontrak itu PT GTI berjanji akan memberikan kenaikan royalti setiap lima tahun kepada Pemprov NTB.
Walakin, kenyataannya daerah hanya mendapatkan Rp 22,5 juta per tahun. Padahal, perputaran uang setiap harinya di destinasi andalan NTB itu mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Dari hasil perhitungan Dirjen Kekayaan Negara Wilayah Bali Nusa Tenggara bahkan disebutkan pendapatan daerah yang hilang di Gili Trawangan mencapai Rp 2,3 triliun lebih. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam