jpnn.com, MAKASSAR - Pengelola Rumah Tahfiz Al Quran Nurul Jihad Abdul Wahid melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Pangkep H Amiruddin atas dugaan pengancaman berkaitan dengan penutupan akses pintu belakang rumah tahfiz itu dengan tembok.
"Saya sudah laporkan (anggota dewan) atas perkataan ancaman serta perbuatan tidak menyenangkan saat menutup pintu masuk belakang rumah dengan tembok ke Polsek Panakukang," ujar Abdul Wahid saat dihubungi dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
BACA JUGA: Eks Anggota Dewan Bikin Heboh di Pos Penyekatan, Mengaku Ditusuk Petugas, Faktanya, Oalah
Menurut Wahid, tembok yang di bangun itu menutupi dua pintu belakang rumah tahfiz yang dikelolanya dan rumah warga lain di Jalan Ance Daeng Ngoyo Lorong 5, RW 5, Kelurahan Masale, Kota Makassar. Sedangkan pintu utama berada bagian depan, Jalan Bumi Karsa.
Wahid menilai tidak ada pembenaran bagi siapa pun menutup akses jalan, apalagi lahan tersebut adalah bagian dari fasilitas umum (fasum).
BACA JUGA: Ssst, Kejaksaan Menghentikan Penyelidikan Korupsi Proyek Ini, Alasannya...
Dia memutuskan melakukan pelaporan itu karena ujaran anggota dewan tersebut dianggap terlalu berlebihan dan dinilai merendahkan orang lain.
Selain itu, akses pintu belakang Rumah Tahfiz Al Quran yang ditutup Amiruddin menghalangi jalan santrinya menuju masjid untuk melaksanakan ibadah. Diduga, yang bersangkutan jengkel dan merasa terganggu atas aktivitas para santri.
BACA JUGA: Irjen Argo Menanggapi Seruan Demo 24 Juli Menolak PPKM, Kalimatnya Tegas
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Panakukang AKP Andi Ali Surya membenarkan laporan warga soal perkataan tidak menyenangkan bernada ancaman atas penutupan akses pintu belakang warga dengan tembok.
"Saat ini sudah dilakukan tahap penyelidikan. Kami pun sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi soal laporan perkataan ancaman tersebut kepada terlapor," ujar AKP Andi.
Walakin, pihaknya tetap melakukan upaya-upaya persuasif dengan memanggil yang bersangkutan serta pihak pelapor agar dilakukan mediasi. Tetapi, bila menemui jalan buntu maka akan tetap dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Bisa saja kasus ini naik ke tahap penyidikan, kemudian dilaksanakan gelar perkara bila bersangkutan tidak kooperatif. Tadi sempat ke lokasi, tetapi rumah terlapor terkunci rantai besi, tidak ada orang," ungkap Andi.
Sementara itu, Ketua RT 05 setempat bernama Abdul Aziz menyebut pemilik rumah terkesan terganggu dengan aktivitas para santri, sehingga memutuskan menembok akses jalan itu dengan menutup dua pintu masuk bagian belakang Rumah Tahfiz Al Quran.
Kejadian itu sudah ditinjau langsung oleh Camat Panakkukang M Thahir Rasyid. Dia menyatakan akan membongkar tembok itu dalam 2x24 jam apabila tidak dibongkar sendiri oleh oknum dewan itu. Sebab, lahan yang dibanguni tembok merupakan fasum.
BACA JUGA: Polri Gagalkan Peredaran 6 Ton Sabu-sabu, Sahroni: Bandar Narkoba Memanfaatkan Efek Pandemi
Dikonfirmasi terpisah, H Amiruddin sebagai pemilik rumah yang menembok akses jalan warga saat dihubungi melalui ponselnya tidak merespons, begitu juga ketika dikirimi pesan singkat, dia tidak membalas. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam