Usul Gelar Pahlawan untuk Mahmoed Marzuki Belum Diproses

Sabtu, 28 Oktober 2017 – 04:42 WIB
Kemensos. ILUSTRASI. Foto: Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk pejuang asal Kampar, Mahmoed Marzuki, baru akan diproses pada 2018 mendatang.

Pasalnya, banyak persyaratan administratif yang belum dilengkapi ketika Pemerintah Provinsi Riau memasukkan usulan ke Kementerian Sosial RI pada awal 2017.

BACA JUGA: Mahmoed Marzuki, Kaki Diikat, Kepalanya di Bawah, Dicambuk

Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Drs Hotman saat ditemui di kantornya pada Jumat (27/10) menjelasakan bahwa nama Mahmoed Marzuki memang masuk dalam 10 calon Pahlawan Nasional yang diusulkan ke Kemensos pada 2017.

Namun demikian, dari sepuluh calon tersebut hanya sembilan yang memenuhi syarat administratif sebelum usulan diproses oleh Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Sementara satu calon lagi yakni Mahmoed Marzuki, masih terdapat kekurangan persyaratan.

BACA JUGA: Mensos Ajak Pelaku Usaha & Filantrofi Petakan Masalah Sosial

"Untuk Mahmoed Marzuki ternyata sangat banyak secara administratif yang tidak mungkin dipenuhi," kata Hotman.

Karena itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pengusul dari Dinas Sosial Provinsi Riau. Sebab, setelah dilakukan verifikasi usulan, terdapat sekitar 9 item yang belum dilengkapi. Antara lain dari segi formulasi pengusulan, penyusunan yang harus disusun secara akademik.

BACA JUGA: Mensos Dorong Tagana Aktif Jadi Perajut Persatuan

Dari komunikasi dengan pengusul tersebut disepakati bahwa usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Mahmoed Marzuki tidak diteruskan pada 2017 ini. Pertimbangannya, peluang lolos di TP2GP sangat kecil dengan berbagai kekurangan yang ada.

"Kami bersepakat daripada dipaksanakan di 2017, nanti hasilnya tidak bagus, sudah hampir dipastikan kalau kondisi itu dimasukkan kepada TP2GP, sudah jelas ditolak walaupun harus dipenuhi dalam waktu singkat, jaraknya kan tinggal hitungan bulan. Jadi sepakati untuk diusulkan di 2018," tutur Hotman.

Komunikasi Kemensos dengan pengusul dari Dinsis Riau menurut Hotman, tidak hanya secara formal melalui surat, tapi juga informal. Intinya kekurangan persyaratan tersebut akan dipenuhi dan usulan secara resmi akan dimasukkan kembali pada 2018.

"Kesimpulannya Pak Mahmoed Marzuki ini sama sekali belum masuk ke TP2GP, belum dibahas TP2GP," tegas dia.

Hotman juga menyampaikan pertimbangan khusus kenapa usulan harus disampaikan secara lengkap administratif pada 2018, yakni batasan maksimal mengusulkan nama yang sama untuk calon Pahlawan Nasional hanya kali.

Dengan demikian, kalau usulan Mahmoed Marzuki dipaksakan masuk TP2GP tahun ini dan ternyata tidak lolos di TP2GP, maka peluang mengusulkannya semakin kecil, karena tinggal sekali lagi.

Pertimbangan ini menurutnya disetujui oleh Dinsos Riau. Karena itu, Hotman berharap usulan pemberian gelar Pahlawan untuk Mahmoed Marzuki dapat diusulkan kembali pada awal 2018 setelah dilengkapi kekurangan syaratnya. Sehingga masih ada banyak waktu untuk konsultasi.

"Tinggal melengkapi saja sesuai ketentuan. Ini akan dipenuhi mereka pada 2018, dan akan diusulkan lagi. Mudah-mudahan ketika koordinasi dengan kami, kalau lebih awal suratnya masuk maka kami akan lebih awal memberitahukan ini loh kurangnya, tolong dipenuhi. Kami hanya memfasilitasi. Jadi ini belum dibahas TP2GP," tambah pria asal Lampung ini.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AR Baswedan Diusulkan Mendapat Gelar Pahlawan Nasioal


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler