Usul, Hasil Suara di TPS Langsung Dikirim ke KPU Pusat

Selasa, 28 Mei 2013 – 19:42 WIB
JAKARTA - Berdasarkan evaluasi dari pemilu ke pemilu yang dilakukan Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), manipulasi suara lebih sering terjadi pada tahap rekapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga KPU Kabupaten/kota.

Selain itu, manipulasi suara juga terjadi di tingkat KPU Provinsi, termasuk di KPU pusat. "Sedangkan peluang terjadinya kecurangan paling kecil ada di tingkat Tempat Pemilihan Suara (TPS), karena data perolehan suara yang orisinil memang berasal dari sana," ujar Direktur Sigma, Said Salahudin, di Jakarta, Selasa (28/5).

KPU, menurut Said, harusnya melakukan upaya perbaikan sedemikian rupa, agar data hasil perolehan suara di TPS tidak mengalami perubahan dan tetap terjaga validitasnya sampai di tingkat nasional.

"Salah satu upaya yang bisa dilakukan KPU, menurut saya adalah dengan cara menghimpun langsung data perolehan suara di tiap TPS dari KPPS. Jadi selain tetap menggunakan pola penghitungan suara manual secara berjenjang seperti yang ada selama ini, KPU juga perlu mengambil langkah kreatif dengan memerpendek saluran penerimaan data perolehan suara langsung dari sumbernya," ujar Said.

Ia yakin secara teknis ide tersebut bisa direalisasikan KPU dengan membuat aturan yang mewajibkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),  langsung melaporkan hasil penghitungan suara dari tiap TPS kepada KPU pada hari pemungutan suara.

"Jadi begitu proses penghitungan suara di TPS selesai, KPPS langsung mengirimkan hasilnya ke pusat data KPU. Idealnya data yang dikirimkan adalah file gambar berupa pindai (scan) form C1. Tapi kalau hal itu terkendala karena KPU belum mampu menyiapkan perangkat scaning, misalnya, maka data yang dikirim bisa melalui SMS. Persis seperti metode yg dilakukan lembaga survei saat quick count," katanya.

Setelah dikirim, data yang diterima KPU pusat kemudian langsung ditampilkan di website KPU. Said yakin dengan cara ini KPU akan memiliki data perolehan suara murni yang bisa digunakan sebagai data sandingan, manakala terjadi perbedaan penghitungan dalam proses rekapitulasi di tiap jenjang. Jadi data itu akan mengunci niat curang dari pihak-pihak tertentu.

Manfaat lainnya, publik dapat ikut mengawasi dan mengetahui lebih cepat hasil Pemilu. Jika metode ini bisa diimplementasikan dan efektif, katanya, maka ke depan pola penghitungan suara tidak perlu lagi dilakukan berjenjang.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar Datangi Rival di Pilgub Jateng

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler