JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat yang juga Anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi Syamsudin, menilai usul penggunaan hak interplasi terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sudah berlebihan. Sebab, masiha da cara lain untuk menyampaikan kritik ataupun masukan ke Menteri BUMN.
"Pengajuan hak interpelasi itu adalah berlebihan. Bukankah masih ada cara atau mekanisme kritik yang konstruktif, misalnya, melalui rapat kerja sebagai manifestasi dari fungsi pengawasan DPR, antara Menteri BUMN dan Komisi VI DPR," kata Didi kepada JPNN, Minggu (15/4).
Seperti diberitakan, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dianggap menyalahi beberapa aturan. Sebab, kebijakan itu dianggap bisa memberikan wewenang kepada direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset negara tanpa mekanisme yang benar.
Sejumlah politisi di DPR juga menilai SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 melanggar sejumlah undang-undang. Yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Namun menurut Didi, seharusnya koreksi terhadap kebijakan Menteri BUMN bisa diselesaikan melalui mekanisme rapat kerja. "Bukan sekadar menghakimi, apalagi bermotif mendongkel menteri," kata Didi.
Putra Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin itu justru melihat sisi positis Keputusan Menteri BUMN yang mendelegasikan sebagian wewenangnya ke Deputi dan Direksi BUMN. "Maka Menteri BUMN akan lebih fokus untuk mengurusi hal-hal yang lebih strategis, seperti revitalisasi BUMN dengan kinerja sangat buruk dan aset-aset BUMN yang tidak produktif dan idle," ulasnya.
Didi tak setuju jika pendelegasian wewenang berarti direksi BUMN bisa sembarangan menjual aset negara. "Sebab, kalaupun ada rencana penjualan aset BUMN, tentu harus diketahui lebih dulu oleh Menteri BUMN. Menteri BUMN juga tidak akan sembarangan memutuskan penjualan aset BUMN. Kalaupun aset BUMN hendak dijual atau dilepas, tentu Menteri BUMN juga akan menempuh upaya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Juri, Kursi Ketua KPU DKI Belum Terisi
Redaktur : Tim Redaksi