Usul NIP Honorer K2 Ditenggat 31 Mei

Sabtu, 01 Maret 2014 – 02:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Meski masih ada beberapa daerah yang belum diumumkan kelulusan honorer K2-nya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah ingin memproses pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi yang sudah dinyatakan lulus.

Kepala BKN Eko Sutrisno sudah mengelurkan surat edaran kepada seluruh pimpinan instansi pusat dan daerah, agar segera mengirimkan usulan pemberkasan NIP. Usulan paling lambat 31 Mei 2014.

BACA JUGA: Anas Dicecar Penyidik Banyak Hal

"Usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Katagori ll, sudah harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara paling lambat pada tanggal 31 Mei 2014," kata Eko Sutrisno dalam suratnya tertanggal 27 Februari 2014 itu.

Dijelaskan juga mengenai penentuan mulai berlakunya pengangkatan honorer K2  menjadi CPNS. Usulan hingga akhir Februari, maka penetapan pengangkatannya terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2014. Untuk usulan hingga akhir Maret, TMT  1 April 2014, dan seterusnya. Untuk usulan hingga akhir Mei, TMT 1 Juni 2014.

BACA JUGA: Mendikbud Tak Permasalahkan Surat Ical ke Guru-guru

Berkas usul  penetapan NIP juga harus dilampiri pengumuman keputusan kelulusan dari masing- masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.23-4/99 itu juga diingatkan keharusan adanya surat pernyataan dari PPK yang menyatakan bahwa data tenaga honorer K2  yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya.

BACA JUGA: Linda Gumelar Minta Polisi Tegas ke Pengelola Samuels Home

"Dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar atau palsu, maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana," kata Eko.

Adapun persyaratan honorer K2 untuk dapat diangkat menjadi CPNS adalah, pertama, diangkat oleh PPK atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan.

Kedua,  usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006. Ketiga, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.

Keempat, penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD. Kelima, bekerja pada instansi pemerintah. Keenam,  dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Ketujuh, syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waketum PAN Sarankan Boediono Penuhi Panggilan Timwas Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler