Usul, Pejuang Reformasi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Kamis, 11 November 2021 – 12:57 WIB
Pengurus PAPERTI 98 bersama keluarga empat pejuang reformasi. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Persaudaraan Trisakti (PAPERTI) 98 mengusulkan agar pejuang reformasi dianugerahi gelar sebagai pahlawan nasional.

Paperti menyampaikan usulan karena menilai para mahasiswa yang gugur dalam gerakan reformasi berjasa besar melahirkan era politik baru yaitu supremasi sipil dan kedaulatan hukum.

BACA JUGA: Mantan Bupati Garut Meninggal Dunia, ini yang Dikeluhkan Sebelumnya

Menurut Ketua Paperti 98 Iwan Kurniawan, Gerakan reformasi 1997-1998 telah mengubah sejarah Indonesia.

Bukan hanya mengakhiri kekuasaan sebuah rezim Orde Baru, tetapi juga telah melahirkan lanskap baru politik Indonesia yang demokratis.

BACA JUGA: Begini Alasan Said Salahudin Mundur dari Jabatan Sekjen PKP

"Suatu tatanan yang diniatkan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, suatu era politik baru di mana supremasi kekuasaan sipil dan kedaulatan hukum ditegakkan."

"Dalam era ini sebuah Indonesia baru di mana cita-cita proklamasi hendak diwujudkan kembali secara otentik," kata Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/11).

BACA JUGA: AHY Sampaikan Kabar Terbaru Kondisi Kesehatan SBY, Begini

Menurut dia, Gerakan Reformasi dicetuskan para aktivis mahasiswa, gagasan sesungguhnya melampaui perdebatan mengenai hakikat gerakan mahasiswa dalam dikotomi sebagai gerakan moral atau gerakan politik.

Iwan mengajak masyarakat mengenang kembali sejarah bangsa Indonesia yaitu peran mahasiswa sangat vital, sejak pergerakan 1908, 1928, 1945, 1966, dan 1998, gerakan yang dipelopori mahasiswa mampu membawa perubahan-perubahan yang sangat mendasar.

"Gerakan Reformasi 1998 gugur empat mahasiswa Universitas Trisakti yaitu Elang Mulya Lesmana, Hafidhin Royan, Heri Hartanto dan Hendriawan Sie."

"Mereka adalah pejuang dan tonggak bangsa dalam menyongsong era baru walaupun kasusnya tidak kunjung terungkap," ucap dia

Dia mengatakan, dalam Keppres 057/PK/2005 tertanggal 15 Agustus 2005, keempat mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai pejuang reformasi atas jasa-jasanya yang besar kepada bangsa Indonesia.

Sekretaris Jenderal Paperti 98 Saidu Solihin menilai jasa keempat pejuang reformasi tersebut dalam perjuangan reformasi sangat vital, bagian dari ribuan mahasiswa yang turun ke jalan untuk menentang dan melawan kekuasaan yang menyimpang.

"Para mahasiswa yang turun ke jalan mewakili harapan banyak mahasiswa Indonesia lainnya yang menginginkan perubahan. Menginginkan tatanan baru yang menjalankan amanah sesuai cita-cita nasional para pendiri bangsa," tuturnya.

Saidu mengatakan atas peran dan jasanya tersebut, keempat mahasiswa tersebut pantas untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.

Dia menilai semangat pergerakan mahasiswa yang masih ada sampai saat ini merupakan bukti nyata hingga kini warisan semangat dari keempat pejuang tersebut masih terus hidup dan masih terus dikenang.

"Mereka tidak gugur sia-sia, mereka masih hidup bersama-sama kita untuk menuntaskan cita-cita dan agenda reformasi," ucapnya.

Dia berharap pemerintah dapat menganugerahkan gelar pahlawan nasional reformasi untuk keempat pejuang reformasi tersebut dan juga harus menuntaskan kasus gugurnya empat pejuang reformasi tersebut.

Saidu menilai berkah gerakan reformasi telah membawa bangsa Indonesia berada dalam suasana yang demokratis, kebebasan pers, berserikat, berkumpul, dan mengkritik kepemimpinan pemerintahan.

Namun menurut dia, segala kebebasan tersebut harus dimaknai dengan penuh tanggung jawab, dihayati proses perjuangannya yang telah dicapai dengan pengorbanan dari pendahulu-pendahulu dan pahlawan-pahlawan bangsa Indonesia.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler