jpnn.com - MEDAN - Langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) terhadap 471 honorer kategori dua (K2) yang telah dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala daerah, mendapat kecaman keras dari Forum Honorer Indonesia (FHI).
Seluruh honorer K2 yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan Pemko Medan itu juga berencana melakukan aksi unjuk rasa.
BACA JUGA: Tenaga Honorer Tolak Penerimaan CPNS Umum
Sekjend FHI Pusat, Eko Imam Suryanto mengatakan perwakilan honorer sudah bertemu dengan Kepala Biro Humas dan Protokoler Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Senin, (26/5) di Jakarta.
Dari pertemuan tersebut, Eko menyebutkan, BKN tidak akan memproses berkas honorer K2 yang tidak menyertakan. SPTJM dari Kepala Daerah.
BACA JUGA: Terdakwa Pidana Pelanggaran Pemilu Kabur
"Itu pernyataan Humas BKN saat bertemu dengan FHI di Jakarta. Jadi sangat disayangkan sikap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang mengirimkan berkas tanpa ada SPTJM dari Plt Wali Kota Medan," ujar Eko kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Kamis (5/6).
Diceritakan Eko, Tumpak menjelaskan bahwa setiap kepala daerah dapat memberikan sanksi kepada pejabat eselo II jika nantinya dari usulan tenaga honorer K2 ditemukan ada yang bermasalah.
BACA JUGA: Yang Terjadi, Cincai-cincai Auditor dengan Koruptor
Eko juga belum dapat memasikan apakah usulan Pemko Medan akan diproses atau tidak oleh BKN terkait pengusulan NIP tanpa SPTJM dari Kepala Daerah. "Lebih bagus ditolak usulannya, jadi informasinya jelas. Kalau sampai berkas itu hanya didiamkan saja, kasihan nasib honorer yang benar-benar menggunakan data asli," katanya.
Atas dasar itulah, dirinya bersama rekan-rekannya yang lain berencana untuk menggelar aksi turun kejalan untuk meminta Wali Kota Medan bersedia menandatangani SPTJM pengusulan NIP honorer K2 Medan.
"Jangan salahkan ketika 471 honorer beserta keluarganya masing-masing turun ke jalan untuk meminta Wali Kota Medan agar membuat SPTJM dan mengirimkannya ke BKN guna mempermudah proses pengusulan NIP," tegasnya.
Eko sendiri belum bisa memastikan waktu yang tepat untuk melakukan aksi protes tersebut. "Kita lihat perkembangan satu dua hari kedepan, " tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Lahum menyarankan agar FHI tidak melakukan aksi unjuk rasa. "Jangan berbuat seperti itu. Biarkan kami yang mengurusnya sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Selanjutnya Lahum mengatakan bahwa alasan BKN yang meminta agar pengusulan NIP dilampirkan SPTJM dianggap terlalu mengada-ada. Dia menyebut BKN hanya mencari amannya sendiri saja.
"Padahal yang meluncurkan jumlah peserta honorer K2 yang ikut ujian serta yang mengumumkan jumlah peserta yang lulus berjumlah 484 itu mereka (BKN, Red)," sesalnya.
Lahum juga belum mengetahui informasi mengenai usulan yang disampaikan pihaknya, apakah ditolak atau diterima BKN. "Belum ada informasinya kita terima. Nanti akan kita komunikasikan dengan BKN," jelasnya. (dik/ije)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemensos Teruskan Program Rumah Baru bagi Lansia Terlantar
Redaktur : Tim Redaksi