Usul Sidang Ahok di Denpasar, Papua, atau NTT

Kamis, 08 Desember 2016 – 06:17 WIB
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan bahwa Jaksa Agung dan Ketua MA harus mempertimbangkan alternatif pemindahan loksi persidangan kasus Ahok ke pengadilan lain yang lebih netral dan aman dari jangkauan kelompok massa penekan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA: Bolehkah Lokasi Sidang Ahok Dipindah? Nih Penjelasan MA

Ketua PN Jakarta Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara sebagai pihak yang akan menyelengarakan persidangan perkara atas nama terdakwa Ahok, juga diimbau mempertimbangkan penerapan penerapan pasal tersebut.

Dia menerangkan, pemindahan lokasi tersebut perlu dijadikan pertimbangan karena potensi persidangan dilakukan di bawah tekanan massa sangat mungkin terjadi.

BACA JUGA: Ini Daftar Nama Korban Meninggal Gempa Aceh

“Mengingat ketika perkara ini sedang dalam proses pemeriksaan tahap penyelidikan dan penyidikan bahkan hingga perkara ini dinyatakan P21 oleh Kejagung pun, baik Kepolisian maupun Kejaksaan terus menerus menghadapi tekanan massa dalam jumlah yang sangat besar,” kata Petrus yang juga merupakan advokat Peradi tersebut.

Karena alasan tersebut, Kejaksaan maupun Ketua PN Jakarta Utara tidak boleh terlambat mengantisipasi perpindahan lokasi persidangan terdakwa Ahok, yakni dari PN Jakarta Utara ke PN lainnya di luar wilayah hukum PN Jakarta Utara.

BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Penumpang, Kemenhub Siapkan 1.065 Unit Kapal

“Apakah di Denpasar, Papua atau NTT sebagai wilayah yang relatif lebih aman selama penyelenggaraan persidangan Ahok,” sarannya.

Selama ini, lanjutnya, pihak Kejaksaan, pengadilan, MA, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) sering memindahkan persidangan sebuah perkara pidana di luar yurisdiksi atau wilayah hukum PN yang seharusnya menyidangkan seorang terdakwanya atas alasan keamanan.

Seperti misalnya pemindahan lokasi persidangan terhadap kasus korupsi dengan terdakwa Soemarno Hadi Saputra, Walikota Semarang dari PN Semarang ke PN Jakarta Pusat pada Mei 2012 silam atas alasan keamanan.

Juga terhadap sidang kasus korupsi atas nama terdakwa Darius Lungguk Sitorus dari PN Padang Sidempuan ke PN Jakarta Pusat atas permintaan Jaksa Agung dengan alasan keamanan.

Dari Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara KY Farid Wadji mengatakan bahwa KY mengimbau kepada seluruh pihak agar menjaga ketertiban persidangan dan menyampaikan apapun aspirasinya secara proporsional dan terukur.

Apapun hasil putusannya, Farid mengatakan bahwa jika ada pihak-pihak yang berperkara di dalam persidangan kasus penistaan agama tersebut merasa tidak puas, maka masih ada jalur yang telah diatur yakni banding, kasasi, atau bahkan PK.

Sementara jika diduga terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim, maka gunakan mekanisme pelaporan yang berlaku baik di KY maupun MA.

Dia menjelaskan, berdasarkan kewenangan yg diberikan kepada KY melalui UU 18/2011, mengenai tindakan hukum dan tindakan lainnya, KY melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut, pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup.

“Namun demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan maka apapun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai,” terang Farid. (dod/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Posko Natal dan Tahun Baru Dibuka Minggu Depan Sampai...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler