Usul Zakat Bisa Digunakan Sebagai Pemotong Pajak

Minggu, 03 Juni 2018 – 11:08 WIB
Memberikan zakat. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menggulirkan wacana revisi UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Revisi itu terkait dengan keinginan supaya zakat bisa digunakan sebagai pemotong pajak.

BACA JUGA: Tolong, Bayar Zakat Fitrah Jangan Mepet Lebaran

Ketua Baznas Bambang Sudibyo menuturkan, untuk mengakomodasi keinginan supaya zakat bisa berperan seperti pajak, regulasi perlu diubah.

"Sekarang kan pajak itu wajib, sedangkan pembayaran zakat masih opsional," katanya kemarin (2/6).

BACA JUGA: Anies Baswedan Keluarkan Zakat Rp 75 Juta

Maksud zakat bersifat opsional adalah masyarakat berhak membayarkan langsung ke yang berhak.

Maupun membayar ke lembaga amil swasta atau ke Baznas sebagai amil zakat bentukan pemerintah.

BACA JUGA: Begini Perkembangan Rencana Potong Gaji PNS untuk Zakat

Saat pembahasan UU 23/2011 dahulu, sempat diwacanakan zakat itu wajib.

Khususnya bagi umat Islam. Namun, klausul tersebut tidak dimasukkan karena Indonesia bukan negara yang menerapkan syariat Islam.

Terkait kontribusi zakat untuk pemotongan pajak, Bambang sangat mendukung.

"Seperti yang berlaku di Malaysia," ujarnya.

Bambang mengusulkan supaya masyarakat menyambut baik bila zakat digunakan sebagai pemotong tanggungan pajak secara langsung.

Menurut dia, potensi zakat di Indonesia sangat besar. Pada 2010 Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB melansir bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 triliun. (wan/c9/oki/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Djarot: Penyumbang Zakat Tidak Perlu Diumumkan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler