Usulan 583 Formasi PPPK 2024 Sudah Disetujui, Taufik Priyono: Alhamdulillah

Kamis, 05 September 2024 – 14:52 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono. (ANTARA/Nirkomala)

jpnn.com - MATARAM -- Usulan 583 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, sudah disetujui. Pelaksanaan seleksi PPPK masih menunggu jadwal dan petunjuk teknis.

"Alhamdulillah, usulan kami untuk formasi PPPK sebanyak 583 disetujui pemerintah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Kamis (5/9).

BACA JUGA: Belanja Pegawai Lebih 30%, Pemda Berani Buka Pendaftaran PPPK 2024

Menurut Taufik, hal tersebut patut disyukuri karena Kota Mataram mendapatkan formasi sesuai yang diusulkan.

Sementara, ada beberapa kabupaten/kota yang formasi PPPK dikurangi dari jumlah yang diusulkan.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Seluruh Honorer K2 Dikumpulkan, Alhamdulillah

"Sebanyak 583 formasi PPPK untuk Kota Mataram itu meliputi 96 formasi tenaga guru, 87 formasi tenaga kesehatan, dan 400 formasi tenaga teknis," ungkapnya.

Menurut dia, setelah alokasi masing-masing daerah diberikan, seluruh daerah akan diundang pemerintah pusat untuk rapat koordinasi antara lain untuk membahas petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis rekrutmen PPPK 2024.

BACA JUGA: Pejabat: Mendapatkan SK PPPK Merupakan Harapan Semua Honorer

"Setelah rapat koordinasi dengan BKN, barulah kami tahu mekanismenya seperti apa," kata Taufik.

Sementara, terkait estimasi pelaksanaan seleksi PPPK, Taufik mengatakan pelaksanaannya bisa berbarengan dengan seleksi CPNS.

"Waktunya, bisa beriringan dia dengan CPNS. Setelah selesai seleksi CPNS dilanjutkan dengan pelaksanaan seleksi PPPK," ungkapnya

Kendati pelaksanaan seleksi berdekatan, namun pihaknya tidak akan kesulitan untuk melaksanakan tahapan.

Sebab, sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki BKPSDM mencukupi dan siap melakukan seleksi PPPK.

"Kami tinggal tunggu jadwal dan petunjuk teknis pelaksanaan," tegas Taufik.

Dia menambahkan saat ini sudah ada beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk peserta seleksi PPPK. Salah satunya ialah terkait peserta seleksi CPNS tidak boleh mengikuti seleksi PPPK.

"Khusus regulasi itu, sudah keluar. Jadi, peserta yang sudah daftar CPNS tidak boleh ikut seleksi PPPK," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler