Usulan Amendemen UUD 1945 Perlu Diperdebatkan

Rabu, 01 September 2021 – 12:36 WIB
Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana menilai wacana amendemen UUD 1945 perlu diperdebatkan dengan melibatkan partisipasi publik.(ANTARA/Foto: istimewa)

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana menilai usulan amendemen UUD 1945 perlu diperdebatkan dengan melibatkan partisipasi publik.

Dia menilai hal tersebut berlaku secara umum terkait usulan perubahan ketatanegaraan melalui amendemen konstitusi.

BACA JUGA: Banyak juga Anggota DPR Wafat Karena COVID-19, Berikut Nama-namanya

"Secara substansi tentu dapat dipahami bahwa tata kelola pemerintahan yang ada saat ini memiliki keterbatasan dan tantangan."

"Tidak mudah mengatasi situasi pandemi COVID-19, membutuhkan langkah progresif untuk memudahkan implementasi dari kebijakan yang sudah ditetapkan," ujar Aditya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/9).

BACA JUGA: Densus 88 Sampaikan Info Penting Soal Taliban dan Terorisme di RI

Dia menilai isu terkait wacana amendemen UUD 1945 terkesan elitis dan belum menunjukkan pelibatan publik secara luas.

Pemerintah dan koalisi parpol pemerintah terkesan masih belum terbuka dan masih alergi untuk memperdebatkan hal ini sebagai isu yang penting.

BACA JUGA: Ini Hukuman yang Layak Bagi Yahya Waloni dan Muhammad Kece

Menurut dia, dalam fokus penyelesaian masa jabatan Presiden Jokowi hingga 2024 yang mana masih beririsan dengan pandemi COVID-19, maka pihaknya berpandangan koalisi pemerintahan dapat mendukung dan menggerakkan organisasi partai dan kader-kader di pemerintahan eksekutif (pusat dan daerah) untuk berada dalam rel yang sama, bukan demi kepentingan masing-masing parpol dalam rangka persiapan Pemilu 2024.

"Sinergi atau gotong royong ini yang pasti ditunggu dan dinantikan masyarakat ketimbang ingin memunculkan sosok diri masing-masing demi pencalonan Pemilu 2024," katanya.

Aditya berpandangan opsi membuka amendemen konstitusi adalah langkah politik yang mudah dilakukan secara politis berdasarkan pertimbangan kekuatan politik saat ini.

Namun, memiliki konsekuensi politik yang tidak mudah terbayangkan apabila resistensi publik tinggi.

Apalagi dengan situasi kepercayaan politik terhadap presiden yang belum sepenuhnya kuat.

Maka, katanya, sentimen negatif dari isu amendemen berada dalam posisi yang krusial dan perlu menjadi perhatian serius di kalangan elite politik pemerintahan.

"Artinya, ada prasyarat yang penting dibuka terlebih dahulu, yaitu pelibatan partisipasi publik secara luas apabila agenda amendemen ini terus dipaksakan para elite," pungkas Aditya.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler