Usulan BIN Diberi Kewenangan Menangkap Dinilai Salah Kaprah

Jumat, 15 Januari 2016 – 21:22 WIB
Suasana saat penyerbuan pelaku peledakan dilakukan, Kamis (14/1). BIN dinilai kecolongan dan salah kaprah meminta wewenang penangkapan/ Foto: Nathalia/ JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Usulan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso agar pihaknya diberi kewenangan menangkap setiap orang yang dicurigai sebagai bagian dari aksi terorisme, dinilai tak konstektual dan berpotensi merusak sistem penegakan hukum di Indonesia. 

"Usulan ini tidak konstektual dan berpotensi merusak sistem penegakan hukum di Indoensia," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Jumat (15/1).

BACA JUGA: Bos PT Bumi Serpong Damai Mangkir Panggilan KPK

Menurut Hendardi, ketidakmampuan BIN mendeteksi potensi teror bukan karena keterbatasan kewenangan. Tapi karena kinerja institusi tersebut yang selama ini belum optimal. 

"Jadi jangan setiap ada peristiwa teror minta kewenangan. Isu utamanya adalah koordinasi antarinstitusi penegak hukum dan intelijen. Tugas BIN itu mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menindak," ujarnya.
 
Hendardi menilai, kalau BIN jalan sendiri, maka akan sulit bisa berkontribusi maksimal dalam penaganan kasus-kasus terorisme yang terjadi di tanah air. 

BACA JUGA: Teroris Merusak Nama Bangsa di Mata Internasional

"Jadi vitalnya ada pada koordinasi. Kalau BIN jalan sendiri, maka sulit bisa berkontribusi dalam penanganan kasus-kasus seperti ini. Gejala BIN jalan sendiri tampak jelas dalam penanganan kelompok Din Minimi di Aceh," ujar Hendardi.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Kopassus Gelar Ekspedisi NKRI ke Papua Barat, Ini Bekal dari Mbak Puan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Gerai Makanan Cepat Saji di Sarinah Masih Tutup, Alasannya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler