Usulan CPNS Baru Masih Minim

Sabtu, 12 Mei 2012 – 05:39 WIB
Foto: Dok.JPNN/A.Ginting

JAKARTA - Seleksi CPNS baru yang akan digelar tahun ini bisa berjalan sepi. Sebab, sampai saat ini tercatat baru ada sepuluh instansi pusat dan 24 instansi daerah yang sudah komplit dokumen pengusulannya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memberi batas waktu pengusulan hingga akhir Juni mendatang.

Wamen PAN-RB Eko Prasojo menuturkan, pihaknya tidak kurang-kurang untuk mensosialisasikan kepada instansi untuk segera melengkapi dokumen usulan CPNS baru. Dia menuturkan, kelemahan instansi pengusul ini adalah pada kelengkapan dokumen hasil analisis jabatan (anjab) dan hasil analisis beban kerja (ABK).

Kelemahan penyusunan dua dokumen penting itu muncul karena instansi yang bersangkutan tidak memiliki tenaga ahli analisis. Sejatinya kelemahan ini sudah direspon oleh Kemen PAN-RB. Yaitu dengan menjalankan sosialisasi langsung dan juga dengan pelatihan. "Kemen PAN-RB secara bertahap melatih calon-calon tenaga ahli analisis," tutur guru besar UI itu.

Dengan cara ini, kedepan instansi pusat maupun daerah tidak kesulitan dalam menyusun dokumen ABK dan anjab. Selama ini, instansi pusat maupun daerah hanya melayangkan dokumen kebutuhan CPNS baru ke Kemen PAN-RB. Usulan ini dianggap sering ngawur, karena tidak disertai dokumen anjab dan ABK. "Dari mana tahu kurang pegawai, jika tidak ada analisisnya," ucapnya.

Untuk itu, Eko menegaskan ketentuan persyaratan dokumen anjab dan ABK ini tidak bisa ditawar lagi. Jika sampai dengan akhir Juni nanti ada instansi pusat maupun daerah yang tidak melayangkan dua dokumen itu, maka akan ditinggal. Instansi tersebut dimungkikan baru mendapatkan jatah CPNS baru untuk tahun depan.

Eko mengaku tidak hafal rincian dari usulan instansi yang sudah komplit itu. Terutama untuk instansi daerah. Eko menuturkan, diantara instansi pusat yang sudah komplit usulannya adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Dari ketiga instansi itu, bidang pekerjaan antara lain perawat, dokter umum, bidan, guru SD, guru SMK, dan penjaga lapas. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: SPDP Dicabut Abdul Hafiz Tetap Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler