jpnn.com - PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengajukan usulan formasi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 kepada pemerintah pusat.
Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni mengatakan Pemerintah Provinsi Sumsel mengajukan sebanyak 6.138 formasi ASN 2024.
BACA JUGA: Agar Tidak Jauh dari Keluarga, PPPK Formasi 2022 Dimutasi
Menurut Agus, jumlah tersebut akan terbagi mulai dari formasi guru, tenaga kesehatan, dan juga tenaga teknis.
“Akan tetapi, jumlah ini akan dipisah antara PNS dan PPPK," katanya saat diwawancarai di Palembang, Rabu (7/2).
BACA JUGA: Port FC Sambut Kedatangan Asnawi Mangkualam
Meski demikian, Agus mengatakan bahwa jumlah formasi ASN tersebut masih sebatas pengajuan.
Sebab, yang akan menetapkan jumlah formasi ASN itu ialah pemerintah pusat.
BACA JUGA: Hadiri Rakor Wasdal BKN, Pj Bupati Sumedang Kembali Ingatkan Pentingnya ASN Berakhlak
"Tentu penetapan formasi ASN ini akan disesuaikan dengan formasi secara nasional dan juga akan melihat kemampuan daerah," kata Fatoni.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi mengatakan pengajuan formasi tersebut sesuai dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Berdasarkan aturan KemenPAN-RB, penghitungan jumlah formasi ASN ini harus sesuai dengan kebutuhan dan kas daerah," ungkap Ismail.
Dia menjelaskan dalam pengajuan formasi tersebut, paling banyak itu ialah tenaga teknis, dan disusul untuk guru.
"Formasi ASN ini paling banyak untuk tenaga teknis, karena selama ini yang menjadi prioritas itu guru. Namun, kami tetap menunggu regulasi dari pemerintah pusat," katanya.
Selain itu, Ismail mengatakan berdasarkan informasi dari pemerintah pusat, seleksi ASN ini bisa dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam satu tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi