Bila lewat dari tenggat waktu yang diberikan, dianggap tidak membutuhkan tambahan pegawai.
"Bagi yang membutuhkan tambahan pegawai sudah harus memasukkan usulannya paling lambat Desember 2012. Sistemnya tidak sama seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana daerah bisa minta toleransi waktu kepada KemenPAN&RB. Sekarang ini yang menentukan wakil presiden," terang Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN&RB Ramli Naibaho usai konpres di kantornya, Selasa (23/10).
Disebutkannya, hingga Selasa (23/10) ada 290 instansi daerah dan 42 instansi pusat yang sudah memasukkan analisa jabatan (Anjab).
Sedangkan yang memasukkan analisa beban kerja ada 38 dari instansi pusat dan 263 instansi daerah. "Berarti masih 310 instansi yang belum mengajukan. Jadi kita masih beri kesempatan dua bulan lagi," ucapnya.
Ditambahkannya, untuk menambah kebutuhan pegawai, setiap instansi wajib memasukkan usulan disertai analisis beban kerja, analisis jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, dan belanja pegawai di bawah 50 persen. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan 6 Anggota Banggar
Redaktur : Tim Redaksi